REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pria berinisial AMP (25) dan SHL (47) yang terlibat aksi pencurian ban mobil yang sedang parkir pada dua lokasi di Jakarta yakni parkiran ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja. Video aksi pencurian ban mobil ini sempat viral di media sosial.
"Kami menangkap AMP yang merupakan pelaku aksi pencurian ban dari dua mobil yang sedang parkir dan pelaku SHL sebagai penadah ban hasil curian tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro AKBP Hady Saputra Siagian saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Hady mengatakan pelaku AMP disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara pelaku SHL disangkakan pasal 480 KUHP karena membantu kejahatan yakni dengan menjadi penadah barang curian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Ia menjelaskan pelaku AMP ini melakukan aksi pencurian pada Selasa (7/5/2024) di parkiran lantai empat ITC Cempaka Mas, Jakarta pusat sekitar pukul 11.00 WIB. Dari lokasi tersebut, dirinya mendapatkan tiga buah ban dan velg mobil dengan nomor polisi B 2685 PZQ kemudian yang kasusnya menjadi viral di media sosial.