Kamis 16 May 2024 23:00 WIB

Polisi Tangani Kasus Anak Bunuh Ayah di Kabupaten Tangerang

Mustari dibunuh anak kandungnya Yanto pada Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Korban pembunuhan yang dilakukan anak terhadap ayah kandung di Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Foto: Dok Polsek Sepatan
Korban pembunuhan yang dilakukan anak terhadap ayah kandung di Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi menangani kasus seorang anak di Kampung Kedaung Rajeg, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang tega membunuh ayah kandungnya sendiri diduga karena pengaruh kejiwaan.

Pelaku pun saat ini telah diringkus polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolsek Sepatan AKP Sriyono mengatakan, korban bernama Mustari (60 tahun) dibunuh anak kandungnya Yanto pada Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.

Baca: M Khairil Lubis dan Arif Widianto Resmi Sandang Pangkat Marsdya

"Ya betul, kejadian itu pada Kamis tanggal 16 Mei 2024, sekitar jam 04.30 WIB di kediamannya di Sepatan," ucap Sriyono saat dikonfirmasi di Kabupaten Tangerang, Kamis.

Kejadian tersebut pun diketahui oleh sang ibu kandung bernama Siti Rohani sesuai menginap di rumah anaknya yang berada di depan rumah korban. Selanjutnya, saksi melaporkan peristiwa itu ke aparat Polsek Sepatan.

"Setelah melihat korban sudah dalam keadaan luka-luka di bagian kepalanya dengan mengeluarkan banyak darah di kasur, kemudian korban berteriak meminta bantuan anaknya yang berada di depan rumah korban," jelas Sriyono.

Baca: Prajurit Kopasgat Gagalkan Tawuran Anak Sekolah dan Geng Motor

Dia menyampaikan, dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), korban meninggal akibat mengalami luka robek di kepala bagian sebelah kanannya akibat terkena benda tumpul. "Menurut keterangan saksi Siti Rohaini korban meninggal dunia akibat dipukul oleh sebuah batu konblok oleh anaknya yang diduga mengalami gangguan kejiwaan," ucap Sriyono.

Dalam kasus pembunuhan tersebut polisi mengamankan barang bukti di antaranya satu batu konblok, kasur, dan seprai warna hijau. Sementara tersangka sendiri sudah dilakukan pengamanan untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam atas kondisi kejiwaannya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement