Kamis 16 May 2024 23:28 WIB

Lembaga-Lembaga Kemanusiaan Kecam Kegagalan Dunia Hentikan Invasi Israel ke Rafah

Israel terus lakukan serangan intensif ke Rafah

Rep: Lintar Satria / Red: Nashih Nashrullah
Pasukan Israel dekat perbatasan Rafah. Israel terus lakukan serangan intensif ke Rafah
Foto: EPA-EFE/ABIR SULTAN
Pasukan Israel dekat perbatasan Rafah. Israel terus lakukan serangan intensif ke Rafah

REPUBLIKA.CO.ID, DOHA- Sebanyak 20 organisasi hak asasi manusia mengeluarkan pernyataan yang mengecam kegagalan pemimpin dunia bertindak untuk mencegah invasi Israel ke Rafah, Gaza. Meski "bencana kemanusiaan di Gaza semakin memburuk."

Dikutip dari Aljazirah, Rabu (16/5/2024) organisasi-organisasi kemanusiaan itu negara-negara ketiga dalam konflik "memiliki tanggung jawab untuk segera bertindak dalam mengakhiri konflik, dan meminta pertanggung jawaban atas pelanggaran hukum humaniter internasional" yang terjadi di Gaza.

Baca Juga

Pelanggaran-pelanggaran ini termasuk perintah evakuasi militer Israel dan gangguan pada upaya mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Gaza. Serta pelanggaran pada beberapa resolusi Dewan Keamanan PBB dan perintah sementara Mahkamah Internasional (ICJ).

Sementara itu Global Center for Responsibility to Protect (GCR2P) memperingatkan perintah evakuasi militer Israel pada rakyat Gaza termasuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Sebab memaksa populasi untuk pindah.

Kelompok yang berbasis di Jenewa itu mencatat hukum internasional menyatakan masyarakat harus memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan evakuasi serta rute aman ke area yang aman dengan akses pada bantuan. "(Yang mana semua ini) tidak ada dalam perintah-perintah evakuasi Israel," kata GCR2P.

Lembaga-lembaga kemanusiaan memperingatkan zona aman yang ditetapkan Israel di Gaza tidak dapat menampung gelombang pengungsi dan tidak memiliki kebutuhan dasar seperti makanan, air, obat-obatan, listrik dan tempat penampungan.

"Skala dan intensitas kekejaman kejahatan massal di Gaza berlanjut sampai melewati mimpi terburuk kami," kata Direktur Eksekutif GCR2P Savita Pawnday.

“Apa yang disebut sebagai perintah evakuasi yang secara paksa menggusur orang-orang yang menderita lagi dan lagi, penutupan penyeberangan yang menolak bantuan untuk keluarga dan anak-anak yang menghadapi kelaparan, pemboman tanpa henti dan kuburan massal yang menunjukkan bukti penyiksaan, semuanya menunjukkan penghinaan terhadap hukum internasional dan perlindungan yang diberikan kepada penduduk yang rentan,” kata dia. 

Pasukan Israel menggempur Jalur Gaza menyusul serangan lintas batas yang dilakukan kelompok perlawanan Palestina, Hamas pada 7 Oktober 2023 yang menewaskan sekitar 1.200 orang.

Menurut otoritas kesehatan Palestina, lebih dari 35.200 warga Palestina terbunuh, kebanyakan perempuan dan anak-anak, dan lebih dari 79 ribu orang lainnya terluka.

Sementara itu, di Tepi Barat hampir 500 warga Palestina terbunuh dan ribuan lainnya terluka. Tentara Israel juga melakukan penangkapan setiap harinya.

Israel dituduh melakukan “genosida” lewat gugatan yang dilayangkan di Mahkamah Pidana Internasional (ICJ).

Putusan sementara ICJ memerintahkan Tel Aviv untuk memastikan pasukannya tidak melakukan aksi genosida dan untuk mengambil sejumlah langkah guna menjamin bahwa bantuan kemanusiaan menjangkau warga sipil di wilayah kantong tersebut.

photo
BUKTI GENOSIDA ISRAEL - (Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement