Jumat 17 May 2024 06:30 WIB

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polres Karawang Ungkap Praktik Pengoplosan Tabung Elpiji

penyalahgunaan gas LPG bersubsidi merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian pada negara.

Rep: udang bago/ Red: Partner
.
Foto: network /udang bago
.

Polres Karawang yang telah mengungkap dan mengamankan pelaku yang terlibat dalam kasus praktik pengoplosan tabung elpiji ukuran 3 kg ke tabung LPG ukuran 5,5 kg dan 12 kg. (Dok. Matapantura.republika.co.id)
Polres Karawang yang telah mengungkap dan mengamankan pelaku yang terlibat dalam kasus praktik pengoplosan tabung elpiji ukuran 3 kg ke tabung LPG ukuran 5,5 kg dan 12 kg. (Dok. Matapantura.republika.co.id)

MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat mengapresiasi keberhasilan Kepolisian Resor (Polres) Karawang yang telah mengungkap dan mengamankan pelaku yang terlibat dalam kasus praktik pengoplosan tabung elpiji ukuran 3 kg ke tabung LPG ukuran 5,5 kg dan 12 kg yang terjadi di Karawang.

Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Polres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengungkapkan, adanya praktik pengoplosan tabung elpiji yang dilakukan dengan memindahkan isi gas LPG ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas LPG ukuran 5,5 kg (non subsidi) dan tabung gas ukuran 12 kg (non subsidi) yang dilakukan oleh 3 orang pelaku di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat yang telah dilakukan sejak bulan Desember 2023 hingga Mei 2024.

Pengoplosan gas dari tabung 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg. (Dok. Matapantura.republika.co.id)
Pengoplosan gas dari tabung 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg. (Dok. Matapantura.republika.co.id)

Area Manager Communication, Relation dan CSR Regional Jawa Bagian Barat (JBB) PT Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan menyampaikan, apresiasi kepada Polres Karawang dan mendukung sinergi dengan kepolisian untuk menjaga penyaluran LPG bersubsidi agar tepat sasaran.

“Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada pihak Polres Karawang yang telah berhasil mengungkap praktik pengoplosan tabung LPG dan menangkap para pelaku,” ucap Eko.

Selain membahayakan masyarakat terkait aspek keselamatan dan HSSE, Eko menambahkan, penyalahgunaan gas LPG bersubsidi merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian pada negara dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana selama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar 60 miliar rupiah.

"Kami akan selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dalam menjaga penyaluran LPG bersubsidi agar tepat sasaran sehingga masyarakat mendapatkan gas elpiji yang sesuai dengan standar keamanan dan kualitas dari Pertamina," ucap Eko, Jumat (17/5/2024).

Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di lapangan terkait penyaluran gas elpiji, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135. n Agus Yulianto

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement