Jumat 17 May 2024 11:29 WIB

Ini Alasan Polisi Mengapa Tiga DPO Kasus Pembunuhan Vina tak Juga Tertangkap

Polisi membantah ada intervensi dan mengaskan pelaku bukan anak pejabat.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat membantah mendapatkan intervensi dalam penanganan kasus pembunuhan dua sejoli Vina Dewi dan Rizky Rudiana di Cirebon tahun 2016 sehingga tiga pelaku belum ditangkap. Mereka juga membantah jika ketiga tersangka yang belum ditangkap terdapat anak pejabat.

"Tidak ada (intervensi)," ucap Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat dihubungi, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga

Ia mengungkapkan kendala yang dihadapi sehingga ketiga pelaku Dani, Andi dan Pegi alias Perong belum ditangkap hingga kini karena kedelapan tersangka lainnya mencabut keterangan saat diperiksa di Polda Jabar. Padahal saat di Polres Cirebon, mereka memberikan keterangan terkait ketiga pelaku.

Selain itu, nama-nama pelaku yang disebutkan merupakan nama panggilan dan bukan nama lengkap. Dengan kondisi itu, pihaknya terus mendalami dan akan pemeriksaan ulang.

Ia mengatakan akan kembali memeriksa saksi yang berada di lokasi kejadian, melakukan interogasi kepada ketujuh narapidana yang mendekam di penjara seumur hidup. Serta menginterogasi anak di bawah umur yang dihukum 8 tahun penjara.

"Intinya, kita mendalami saksi-saksi yang pernah menjadi saksi saat peristiwa,  interogasi kepada narapidana dan eks narapidana yang di bawah umur," ungkap dia.

Seperti diketahui delapan orang tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky telah menjalani persidangan. Sebanyak tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sedangkan satu orang anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara delapan bulan.

Ke delapan orang tersangka yang telah dijatuhi hukuman yaitu berinisial HS, ES, J, S, SD, RA dan ER serta ST. 

Pengacara Hotman Paris meminta pejabat di Desa Banjarwangun, Mundu, Cirebon untuk ikut aktif menemukan tiga pelaku kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita yang hingga kini masih buron (DPO).

Hotman menyampaikan hal tersebut  dalam jumpa pers di salah satu mal di Jakarta Barat yang juga menghadirkan ayah Vina, Wasnadi, ibu Vina, Sukaesih, dan kakak Vina, Marliana.

"Ada tiga orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dan ada dugaan  diperkosa juga.  Pelaku ini adalah Pegi alias Perong, Andi, dan Dani," kata Hotman kepada wartawan di Jakarta Barat, Kamis.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement