REPUBLIKA.CO.ID, CAPE TOWN -- Afrika Selatan menyatakan Israel di pengadilan tinggi PBB telah meningkatkan genosida di Gaza. Afrika Selatan, pada Kamis (16/5/2024) waktu setempat, juga mendesak para hakim untuk memerintahkan penghentian serangan Israel terhadap Rafah, rumah bagi lebih dari 1,4 juta pengungsi Palestina.
Hal itu disampaikan dalam Mahkamah Internasional (ICJ) yang mendengarkan serangkaian tuduhan terhadap Israel dari para pengacara yang mewakili Afrika Selatan, termasuk kuburan massal, penyiksaan, dan sengaja menahan bantuan kemanusiaan.
"Afrika Selatan berharap, ketika kami terakhir kali hadir di hadapan pengadilan ini, untuk menghentikan proses genosida ini demi melestarikan Palestina dan rakyatnya,” kata pengacara terkemuka Afsel, Vusimuzi Madonsela, dilansir Arab News, Jumat (17/5/2024).
Sebaliknya, dia melanjutkan, genosida Israel terus berlanjut dan baru saja mencapai tahap baru dan mengerikan. Afrika Selatan memulai sidang dua hari di Den Haag dengan memohon kepada hakim untuk memerintahkan gencatan senjata di seluruh Gaza, di mana setidaknya 35.233 orang telah tewas sejak 7 Oktober.
Israel akan merespons pada Jumat (17/5/2024) waktu setempat. Sebelumnya mereka telah menekankan komitmen mereka yang tak tergoyahkan terhadap hukum internasional dan menggambarkan kasus Afrika Selatan sebagai sepenuhnya tidak berdasar dan menjijikkan secara moral, meskipun kekejaman Israel tetap didokumentasikan setiap hari, di tengah meningkatnya jumlah korban tewas di wilayah yang dilanda perang tersebut.
Pada Januari lalu, ICJ memerintahkan Israel melakukan segalanya untuk mencegah tindakan genosida dan memungkinkan bantuan kemanusiaan ke Gaza. Namun pengadilan tidak memerintahkan gencatan senjata dan argumen Afrika Selatan adalah bahwa situasi saat ini, terutama operasi di kota Rafah yang padat, memerlukan tindakan baru dari ICJ.
Vaughan Lowe, yang juga pengacara Afrika Selatan, menyatakan kampanye Rafah adalah “langkah terakhir dalam kehancuran Gaza dan rakyat Palestina. "Rafah-lah yang membawa Afrika Selatan ke pengadilan. Namun semua warga Palestina sebagai kelompok nasional, etnis, dan raslah yang membutuhkan perlindungan dari genosida yang dapat diperintahkan oleh pengadilan," tambahnya.
Amerika Serikat, sekutu utama Israel, sangat menentang kasus di Afrika Selatan. Ketika ditanya tentang tuduhan terbaru ini, juru bicara Departemen Luar Negeri AS Vedant Patel mengatakan kepada wartawan, "Kami sudah cukup jelas mengenai fakta bahwa kami tidak percaya bahwa apa yang terjadi di Gaza adalah genosida dan kami terus percaya bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan salah," katanya.
"Klaim Afrika Selatan terdistorsi secara moral dan faktual serta merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida dan ICJ," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel Oren Marmorstein.