REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) dinilai sudah terlalu mahal. Sejumlah protes pun dilancarkan seperti di Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Indonesia, ITB, Universitas Riau dan berbagai kampus lainnya.
Di tengah protes itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan pernyataan mengejutkan bahwa pendidikan tinggi masuk dalam edukasi tersier. Mengapa demikian? karena perguruan tinggi tidak masuk dalam program wajib belajar.
Namun, pernyataan itu seperti kontraproduktif dengan statement Presiden Joko Widodo sebelumnya. Presiden pada Januari 2024 lalu justru mengaku kaget ketika mengetahui rasio penduduk berpendidikan pascasarjana terhadap populasi produktif di Indonesia masih sangat rendah yakni di angka 0,45 persen.
Bahkan, Indonesia tercatat masih kalah dengan negara tetangga seperti Vietnam dan Malaysia. Sedangkan di negara-negara maju sendiri angka rasionya sudah mencapai 9,8 persen.