Jumat 17 May 2024 17:00 WIB

Kementerian ESDM Tingkatkan Kebijakan demi Tarik Minat Investor Migas

Pemerintah selalu terbuka untuk melakukan negosiasi guna membantu kontraktor.

Red: Lida Puspaningtyas
Pengunjung berjalan di dekat layar bergambar kapal pada acara Forum Kapasitas Nasional III 2023 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (24/11/2023). Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) menggelar Forum Kapnas III dengan mengusung tema Pengembangan Integrasi Kapabilitas Dalam Negeri dalam rangka Peningkatan Kapasitas Nasional yang menjadi eksibisi rantai suplai migas terbesar di Indonesia.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengunjung berjalan di dekat layar bergambar kapal pada acara Forum Kapasitas Nasional III 2023 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (24/11/2023). Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) menggelar Forum Kapnas III dengan mengusung tema Pengembangan Integrasi Kapabilitas Dalam Negeri dalam rangka Peningkatan Kapasitas Nasional yang menjadi eksibisi rantai suplai migas terbesar di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian ESDM telah melakukan peningkatan kebijakan sejak 2021 untuk menarik minat para investor di sektor minyak dan gas bumi (migas) Indonesia.

Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ariana Soemanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/5/2024), mengatakan kebijakan tersebut di antaranya pemberlakuan syarat dan ketentuan production sharing contract (PSC) baru, exploration privileges, dan insentif hulu migas.

Baca Juga

"Kementerian ESDM sejak 2021 telah meningkatkan kebijakan untuk meningkatkan investasi pada eksplorasi dan produksi. Kebijakan yang pertama, yakni pemberlakuan syarat dan ketentuan baru untuk kontrak kerja sama. Terdapat kontrak cost recovery dan gross split. Pemerintah tidak lagi mewajibkan kontraktor untuk menggunakan gross split. Ini bukti bahwa pemerintah beradaptasi," ujar Ariana saat Plenary Session Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) 2024 di Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2024).

Menurut dia, melalui Peraturan Menteri ESDM No 35 Tahun 2021, yang mengatur syarat dan ketentuan PSC yang baru, calon kontraktor kontrak kerja sama dapat memiliki fleksibilitas skema kontrak apakah dengan cost recovery atau gross split.