REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP PDIP berjuangan dan Fraksi PDIP terlihat beda pendapat dalam menyikapi revisi UU Kementerian Negara.
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Djarot Saiful Hidayat misalnya, mengkritik revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menurut Djarot, revisi tersebut tak lebih sebagai ajang untuk membagi kekuasaan kepada pihak-pihak yang memenangkan Prabowo Subianto pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Revisi tersebut juga dipandangnya sebagai bentuk penyakit untuk membangun kekuasaan yang baru. Ia menyebutnya sebagai empire building syndrome, di mana banyak departemen yang semakin menumbuhkan ego sektoral.
"PDI Perjuangan memberikan warning memberikan masukan, janganlah terjadi misalnya apa RUU kementerian negara itu terkesan hanya untuk bagi-bagi kekuasaan, bagi-bagi kursi bagi-bagi kue untuk mengakomodasi berbagai macam kepentingan partai politik yang kemarin memenangkan Pak Prabowo," ujar Djarot di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (17/5/2024).
Makin banyaknya kementerian dalam pemerintahan, ia mengkhawatirkan tumpang tindihnya kewenangan. Selain itu, banyaknya kementerian juga semakin membebankan anggaran negara, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat.
Ia pun membandingkan negara-negara maju yang memiliki jumlah kementerian yang lebih sedikit dari Indonesia. Beberapa di antaranya Amerika Serikat, Cina, Jepang, dan Australia yang tidak memiliki lebih dari 30 kementerian.
"Tapi kalau motifnya bagi-bagi kekuasaan, silakan, kami akan mengontrol. Jangan sampai uang negara, jangan sampai persoalan-persoalan yang dihadapi rakyat, kemudian tidak justru terselesaikan, tapi justru karena sibuk untuk membangun tadi kerajaan-kerajaan," ujar Djarot.
Namun pada hari yang sama, Fraksi PDIP DPR sendiri justru setuju terhadap penyusunan draf revisi UU Kementerian Negara. Fraksi partai berlambang kepala banteng itu setuju revisi tersebut ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
"Berkaitan dengan pembahasan perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, maka Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyatakan sikap menyetujui perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya," ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDIP Putra Nababan dalam rapat pengambilan keputusan atas penyusunan draf revisi UU Kementerian Negara.
Dalam rapat tersebut, Fraksi PDIP memberikan lima pandangan terhadap revisi undang-undang tersebut. Pertama, Fraksi PDIP memandang bahwa jumlah kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi.
"Kedua, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, mengingat negara memiliki sumber daya yang terbatas, maka dari itu perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara," ujar Putra.