Jumat 17 May 2024 17:20 WIB

Kemenhub Bebas Tugaskan Sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke

Pembebastugasan sementara dari jabatan untuk mudahkan pemeriksaan kasus KDRT AK.

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sekretaris Ditjen Hubud Kemenhub, Cecep Kurniawan. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan telah membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara
Foto: Dok Kemenhub
Sekretaris Ditjen Hubud Kemenhub, Cecep Kurniawan. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan telah membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan telah membebastugaskan sementara  Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke. 

Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara. 

"Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Untuk kasus KDRT ini, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terpadu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan, dan jika terbukti benar maka akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Cecep Kurniawan menyatakan bahwa terkait Displin Pegawai Negeri Sipil telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. “Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan,” ujarnya.

Pelanggaran disiplin bisa berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Lebih lanjut Cecep mengingatkan bahwa di era teknologi yang semakin canggih, dalam hitungan detik apa pun bisa tersebar menjadi pemberitaan atau informasi. "Sangat gampang sekali untuk viral. Untuk itu sebagai PNS perlu memahami dampak negatif yang ditimbulkan sehingga mengakibatkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik tidak hanya pribadi akan tetapi juga instansi. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” ujar Sesditjen Cecep.

Adapun terkait dengan kasus lain di luar KDRT yakni dugaan adanya penistaan agama, kata Cecep, Kementerian Perhubungan tidak bisa mencampuri, karena menjadi ranah pribadi yang bersangkutan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement