REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat (Satlantas Polrestro Jakpus) menangkap pengemudi kendaraan yang menabrak wanita hamil berinisial NYN (30 tahun) sehingga tak sadarkan diri di Jalan Pejambon, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (15/5) sekitar pukul 05.40 WIB.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Laka Lantas) Polrestro Jakpus, AKP Setiyono menyebutkan, pelaku ditangkap pada Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Menurut dia, sebelumnya, Tim 3 Layanan Masyarakat (Yanmas) Unit Laka Lantas Polres Metro mendapatkan laporan pihak korban atas peristiwa kecelakaan.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), menemukan saksi, dan mendapatkan alat bukti berupa nomor polisi kendaraan jenis minibus. Setelah itu, olisi juga memeriksakan korban ke Rumah Sakit Sumber Waras.
Berbekal alat bukti, kata Setiyono, jajarannya melakukan pemeriksaan kepemilikan kendaraan yang ternyata ada di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. "Pada Kamis (16/5) sekitar pukul 23.00 WIB, pengemudi kendaraan DH (33) yang awalnya kabur bisa diamankan untuk di bawa Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Setiyono.
Adapun mengenai kronologi kejadian, Setiyono menjelaskan, kecelakaan bermula saat DH mengemudikan kendaraan dari arah utara ke selatan di Jalan Pejambon, Gambir, Jakarta pusat pada Rabu, menabrak sepeda motor yang dikemudikan KWT (29 tahun) di depan Kantor Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Pejambon. Saat itu, KWT sedang berboncengan dengan NYN (30) yang sedang hamil.
Korban KWT mengalami luka di bagian kaki dan tangan, sementara NYN mengalami luka pada bagian kepala, memar, dan tidak sadarkan diri. Tak lama, seorang anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang mengetahui kejadian itu menolong NYN dengan melepas rompinya untuk membantu menutup luka korban.
Polisi mengatakan, NYN bukan petugas PPSU melainkan apoteker di sebuah rumah sakit kawasan Jakarta. Sementara itu, pelaku DH melarikan diri. Polisi menduga dia lalai atau kurang berhati-hati saat mengemudikan kendaraan di jalan umum sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan melanggar Pasal 310 (3) juncto pasal 312 juncto pasal 283 UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Setiyono.