REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengacara kondang Hotman Paris mengungkapkan kejanggalan kasus pembunuhan terhadap Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam. Kejanggalan tersebut terkait dengan perubahan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) delapan tersangka secara bersamaan.
Menurut Hotman Paris, perubahan BAP tersebut terkait dengan tiga terduga pelaku yaitu Andi (23 tahun), Dani (20 tahun), dan Pegi alias Perong (22 tahun) yang masih berstatus buron sampai sekarang. Ketika itu delapan terpidana secara tiba-tiba membantah keterlibatan dari ketiga buron dalam aksi pembunuhan keji tersebut. Hotman menduga ada pengaruh dari oknum aparat sehingga BAP bisa berubah.
“Pada saat di BAP pertama menyatakan ada tiga orang lagi pelaku tapi kemudian berubah sesudah dilimpahkan ke Kejaksaan berubah BAP-nya. Dari segi logika manusia normal nggak mungkin delapan orang itu bersama-sama ngarang kejadian di awal-awal berarti benar ada tiga orang,” ujar Hotman Paris dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Lebih lanjut, Hotman mangatakan, perubahan BAP tersebut seakan-akan para terpidana menyangkal keterlibatan tiga buronan tersebut. Karena itu ia menduga keterlibatan oknum aparat ini turut membersihkan nama tiga orang DPO. Bahkan sampai dengan sekarang nama dan alamat tiga buron masih dapat dipastikan kebenarannya.
Dengan adanya kejanggalan tersebut, Hotman mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus untuk menyelidiki ulang atau membuka lagi kasus tersebut. Termasuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap ke delapan narapidana yang tengah menjalani hukuman. Karena bagaimanapun juga, kata dia, sampai kasus ini difilmkan pun kejanggalan tersebut belum terjawab.
“Saran kami kepada Polda Jabar, tolong delapan pelaku yang sudah narapidana ini dikumpulkan semua dan juga para pelaku dulu itu diperiksa ulang sebagai saksi,” saran Hotman.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan sadis yang menimpa Vina dan Muhammad Rizky atau Eky oleh gerombolan geng motor di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam, kembali menyedot perhatian masyarakat. Hal itu setelah peristiwa tersebut diangkat ke layar lebar dengan judul 'Vina: Sebelum 7 Hari'.
Film bergenre horor itupun kini sedang ditayangkan di bioskop-bioskop di Indonesia. Salah satu yang mendapat sorotan masyarakat dalam kasus itu adalah adanya tiga pelaku yang hingga kini belum tertangkap alias buron.
Sedangkan delapan pelaku lainnya, telah ditangkap selang beberapa hari setelah kasus itu terungkap. Dari delapan pelaku, tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Mei 2017. Sedangkan satu pelaku dihukum delapan tahun penjara.