Jumat 17 May 2024 18:33 WIB

Emak-Emak Bongkar Dugaan Praktik Penyelundupan Manusia ke Australia

Imigrasi tangkap warga Bangladesh yang masuk DPO Polda NTT dan Polisi Australia.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi memperlihatkan barang bukti berupa paspor dan tersangka kasus penyelundupan manusia sindikat internasional (ilustrasi).
Foto: Antara/Rony Muharrman
Polisi memperlihatkan barang bukti berupa paspor dan tersangka kasus penyelundupan manusia sindikat internasional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya menangkap seorang warga negara (WN) Bangladesh yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Australia Federal Police (AFP). Pria berinisial HR itu diduga kuat terlibat dalam penyelundupan manusia ke Australia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Ramdhani mengatakan HR mulanya dilaporkan oleh istrinya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), S, pada 9 Januari 2024. Kala itu S mengaku bahwa suaminya meninggalkan rumah tidak diketahui keberadaannya.

"Istrinya juga menyampaikan bahwa HR terlibat dalam kegiatan ilegal mendatangkan WNA dari Bangladesh dan Pakistan untuk diberangkatkan ke Australia," kata Ramdhani dalam keterangan pers di Jakarta pada Jumat (17/5/2024).

Atas laporan tersebut, pada 12 Januari dan 1 Maret 2024, S bekerja sama dengan petugas imigrasi memancing HR agar keluar dari persembunyiannya. Selanjutnya, pada 2 April 2024, Kedutaan Besar Bangladesh mengonfirmasi bahwa HR memiliki rekam jejak kasus penyelundupan manusia.