REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Al Quran.
"Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Baca Juga
Ade Ary menambahkan pihaknya bakal menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pelapor hingga terlapor. "Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya.
"Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," sambungnya.
Sementara itu menurut Kuasa hukum Sunan Kalijaga, kliennya yakni istri terlapor VK, suaminya diketahui melakukan sumpah dengan Alquran tapi melakukan dengan cara yang salah, yaitu dengan menginjak.
"Dia (AK) bersumpah untuk meyakinkan klien kami bahwa tidak melakukan perselingkuhan sehingga dia berinisiatif untuk meyakinkan ibu Vani dengan cara bersumpah menginjak Al Quran, " katanya.
Sementara itu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah X Merauke, Papua Selatan.
Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
"Kami menyesalkan kasus KDRT yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X (Merauke) Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan," kata Sekretaris Ditjen Perhubungan Udara Cecep Kurniawan dalam keterangan, di Jakarta, Kamis (16/5).
Untuk kasus KDRT ini, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terpadu yang melibatkan Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Kalau terbukti kasus ini benar maka akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Cecep menyatakan terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. “Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan,” ujarnya.
Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement