Jumat 17 May 2024 19:42 WIB

Afsel Minta Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Hentikan Serangan ke Rafah

Hakim ICJ meminta Israel memastikan pasokan makanan pokok dapat masuk Gaza.

Rep: Lintar Satria/ Red: Friska Yolandha
Warga Palestina yang mengungsi akibat serangan udara dan darat Israel di Jalur Gaza berjalan melalui tenda kamp darurat di Rafah, Gaza, Jumat, 10 Mei 2024.
Foto: AP Photo/Abdel Kareem Hana
Warga Palestina yang mengungsi akibat serangan udara dan darat Israel di Jalur Gaza berjalan melalui tenda kamp darurat di Rafah, Gaza, Jumat, 10 Mei 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, PRETORIA -- Afrika Selatan (Afsel) mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel menahan serangan ke Rafah sebagai bagian dari kasus genosida Israel terhadap rakyat Palestina. Pada Januari lalu Afsel mengajukan kasus atas perang Israel di Gaza.

Kini Afsel ingin perintah sementara tambahan atas serangan Israel ke Rafah. Kota paling ujung selatan Jalur Gaza yang menampung lebih dari 1 juta pengungsi dari daerah lain di Gaza.

Baca Juga

Dikutip dari Aljazirah, Jumat (17/5/2024) dalam persidangan ICJ di Den Haag, Belanda, Afsel mengatakan rakyat Palestina menghadapi "penumpasan yang sedang berlangsung" dan serangan ke Rafah "bagian dari akhir yang menghancurkan Gaza sepenuhnya."

Pengacara Afrika Selatan Tembeka Ngcukaitobi mengatakan Israel melanjutkan serangan ke Rafah meski terdapat "peringatan eksplisit" serangan itu dapat menimbulkan konsekuensi "genosida." Israel mengklaim tuduhan Afsel atas pelanggaran Konvensi Genosida 1949 tanpa dasar.

Beberapa menit sebelum sidang pengadilan dibuka, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant mengatakan operasi di Rafah yang banyak dikritik “akan terus berlanjut seiring dengan masuknya pasukan tambahan” ke wilayah tersebut.

Rafah yang merupakan kota kecil padat penduduk kini dihuni ratusan ribu pengungsi Palestina. Mereka tinggal di tenda-tenda sementara dan beresiko dilanda penyebaran penyakit dan kekurangan makanan serta air bersih. Satu-satunya rumah sakit di daerah itu sudah ditutup, kini yang tinggal fasilitas kesehatan kecil yang kewalahan menerima gelombang pasien.

Para hakim di ICJ telah mengeluarkan langkah-langkah sementara, memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan untuk membatasi penderitaan kemanusiaan di Gaza.

Di antara ketentuan-ketentuan tersebut, hakim ICJ meminta Israel memastikan pasokan makanan pokok dapat masuk Gaza tanpa dihalangi. Jutaan rakyat Gaza mengalami kelaparan parah akibat dari pengepungan total Israel.

Bulan ini, tentara Israel menyita dan menutup pintu perbatasan Rafah di sisi Palestina yang menghubungkan Jalur Gaza dengan Mesir, yang merupakan pintu masuk vital bagi bantuan kemanusiaan. Badan-badan bantuan memperingatkan penutupan tersebut menghambat operasi mereka secara signifikan.

Karena ini adalah pusat utama bantuan kemanusiaan di Gaza, “jika Rafah jatuh, maka Gaza juga akan jatuh,” kata Afrika Selatan dalam pengajuan tertulisnya ke ICJ.

“Menghalangi bantuan kemanusiaan tidak dapat dilihat sebagai sesuatu yang lain kecuali penghilangan nyawa warga Palestina secara sengaja. Kelaparan sampai pada titik kelaparan,” kata pengacara Adila Hassim.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement