Jumat 17 May 2024 20:16 WIB

Saksi Ahli Anwar Usman Laporkan Advokat ke Polda Metro Jaya

Rullyandi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dirinya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Muhammad Rullyandi saksi ahli Hakim konstitusi Anwar Usman di PTUN melaporkan seorang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Foto: Republika/Ali Mansur
Muhammad Rullyandi saksi ahli Hakim konstitusi Anwar Usman di PTUN melaporkan seorang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Muhammad Rullyandi membantah tuduhan seorang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, jika dirinya diminta secara langsung oleh Hakim konstitusi Anwar Usman sebagai saksi ahli pada gugatan Anwar Usman terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah bergulir. Karena itu dia melaporkan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang menuduhnya, ke Polda Metro Jaya.

"Saya tidak diminta secara langsung oleh Bapak Profesor Doktor Anwar Usman, Hakim MK dalam perkara gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,“ tutur Rullyandi kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2024) malam.

Baca Juga

Rullyandi menegaskan pemberitaan yang menyebut dirinya diminta langsung Anwar Usman jadi ahlinya tidak benar. Sehingga, dia membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.

Karena memang dari berbagai pemberitaan media online diberitakan bahwa dirinya diminta langsung oleh Anwar Usman. Laporan polisi dibuat pada 14 Mei 2024 dan diterima dengan Nomor: STTLP/B/2628/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

“Terlapor mengatakan apakah pantas seorang hakim meminta jasa sebagai ahli. Kata-kata itu tidak pas dan tidak sesuai dengan fakta yang saya sampaikan tadi, bahwa saya diminta oleh kuasa hukum Anwar Usman kemudian selain itu terlapor menilai Anwar Usman jelas menyadari bahwa saya yang dia minta,” tegas Rullyandi.

Lanjut Rullyandi, kedatangannya ke Polda Metro Jaya pada Kamis (16/5/2024) untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dan memenuhi panggilan. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus pencemaran naman baik tersebut kepada penyidik dan berharap prosesnya bisa berjalan dengan profesional. Dia yakin pihak Polda Metro Jaya dapat mengusut kasus tersebut dengan profesional. 

Diketahui sebelumnya, Anwar Usman kembali dilaporkan kelMKMK atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan oleh Zico. Disebutnya, gugatan Anwar Usman terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua lMK tengah bergulir di PTUN. 

Dalam persidangan di PTUN tersebut, Anwar mengajukan Muhammad Rullyandi sebagai saksi ahlinya. Sedangkan Rullyandi sendiri adalah salah satu pihak berperkara di MK dalam sengketa pileg, sebagai kuasa hukum dari Termohon (KPU).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement