REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Afrika Selatan membuka suara dan meminta pengadilan tinggi PBB untuk memerintahkan penghentian serangan Rafah serta menganggap Israel telah melakukan genosida, maka negara tersebut harus dihentikan untuk menjamin kelangsungan hidup rakyat Palestina.
Sidang di Mahkamah Internasional yang juga dikenal sebagai World Court (Pengadilan Dunia), dilakukan setelah Afrika Selatan minggu lalu meminta tindakan darurat tambahan untuk melindungi Rafah, sebuah kota di Gaza selatan yang merupakan tempat lebih dari satu juta warga Palestina berlindung.
Pengadilan juga meminta untuk memerintahkan Israel mengizinkan akses tanpa hambatan ke Gaza bagi para pejabat PBB, organisasi-organisasi yang menyediakan bantuan kemanusiaan, serta jurnalis dan penyelidik. Ia menambahkan bahwa Israel sejauh ini mengabaikan dan melanggar perintah pengadilan sebelumnya.
Pengacara Afrika Selatan mengatakan bahwa ampanye militer Israel telah menargetkan puluhan ribu anak-anak dan perempuan, menghancurkan infrastruktur sipil dan membuat penduduk kelaparan.
“Sejak awal, niat Israel adalah menghancurkan kehidupan warga Palestina dan memusnahkan mereka dari muka bumi. Rafah adalah pertahanan terakhir,” kata Tembeka Ngcukaitobi, Pengacara yang mewakili Afrika Selatan, dilansir dari GulfNews, Jumat (17/05/2024).
Israel, yang mengecam klaim Afrika Selatan bahwa mereka melanggar Konvensi Genosida tahun 1949 sebagai klaim yang tidak berdasar. Dalam pengajuan sebelumnya, mereka menekankan bahwa mereka telah meningkatkan upaya untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Gaza seperti yang diperintahkan Mahkamah Internasional.
Pengacara Afrika Selatan mengatakan Israel merupakan negara yang kejam karena orang-orang sering kali terlalu kelaparan dan dipaksa untuk melarikan diri. Mereka yang cukup kuat untuk mengungsi ke tempat perlindungan bahkan terkadang diserang juga oleh pasukan Israel. Genosida Israel terhadap warga Palestina terus berlanjut melalui serangan militer dan kelaparan yang disebabkan oleh manusia.
Afrika Selatan menuduh Israel melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina. Pada bulan Januari lalu, pengadilan memerintahkan Israel untuk memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, serta mengizinkan lebih banyak bantuan kemanusiaan dan menyimpan bukti pelanggaran.