REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembunuhan dan pemerkosaan oleh geng motor terhadap Vina Dewi Arsita terjadi 27 Agustus 2016. Remaja putri berusia 16 tahun asal Cirebon, Jawa Barat itu diperkosa lalu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eky.
Totalnya, ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis yang terjadi di tiga lokasi di Cirebon tersebut. Namun, baru delapan tersangka yang ditangkap, diproses hukum, hingga dipidana.
Tiga tersangka lainnya masih buron sampai saat ini. Kasus memilukan tersebut kembali mencuat setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop. Di hari ketujuh pemutarannya, film itu telah ditonton tiga juta orang.
Publik pun bertanya-tanya mengapa masih ada tiga tersangka yang belum tertangkap. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkapkan kendala pelacakan terhadap ketiga buronan tersebut.
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan pengungkapan tiga tersangka tersebut berjalan lama lantaran kedelapan pelaku tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Mereka bahkan mencabut keterangan terkait tiga pelaku yang belum ditangkap, yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
"Pada saat tersangka menjalani pemeriksaan di Cirebon dulu, mereka kooperatif memberikan keterangan, tapi saat di Polda, mereka mencabut keterangannya," ucap dia saat dihubungi, Jumat (17/5/2024).
Surawan mengatakan kedelapan pelaku mencabut keterangan mengenai Andi, Dani, dan Pegi saat pemeriksaan di Polda Jabar maupun di persidangan. Pihaknya masih menyelidiki alasan mereka mencabut keterangan yang menyebut ketiga orang tersebut sebagai pelaku pembunuhan.
Surawan menyebut kedelapan tersangka yang dimintai keterangan di Polres Cirebon pada 2016 lalu pun hanya menyampaikan nama-nama panggilan. Mereka tidak menjelaskan nama lengkap ketiga tersangka yang belum ditangkap.
Delapan orang tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky telah menjalani persidangan. Sebanyak tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sedangkan satu orang anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara delapan bulan.
Ke delapan orang tersangka yang telah dijatuhi hukuman, yaitu berinisial HS, ES, J, S, SD, RA, ER, dan ST. Sementara itu, ketiga buron, yakni Dani, Pegi alias Perong, dan Andi, terakhir diketahui berdomisili di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.