Sabtu 18 May 2024 16:12 WIB

Yusril: Ada Wacana Kementerian Bertambah Jadi 40

Di pemerintahan saat ini ada 34 kementerian.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra ketika membuka Musyawarah Dewan Partai PBB di markas partai berlogo bulan bintang itu, Jakarta Selatan, Sabtu (18/5/2024).
Foto: Republika/Febryan A
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra ketika membuka Musyawarah Dewan Partai PBB di markas partai berlogo bulan bintang itu, Jakarta Selatan, Sabtu (18/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Yusril Ihza Mahendra menyebut ada wacana yang berkembang jumlah kementerian bakal bertambah dari yang semula 34 kementerian menjadi 40.

Walaupun demikian, Yusril kembali menegaskan itu hanya wacana yang berkembang, karena sejauh ini belum ada pembicaraan resmi terkait itu baik dalam Koalisi Indonesia Maju ataupun dari pasangan presiden-wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga

“Saya belum dengar resmi dari beliau (Prabowo, red.). Wacana yang berkembang sekitar 40. Jadi, ya nambah sekitar enam kementerian lagi dari yang sekarang,” kata Yusril menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui pada sela-sela Musyawarah Dewan Partai (MDP) Partai Bulan Bintang di Kantor DPP Partai Bulan Bintang, Jakarta, Sabtu (18/5/2024). 

Terlepas dari wacana itu, Yusril menyatakan sejauh ini baru ada pembahasan mengenai rumusan struktur kabinet. 

Yusril, dalam kesempatan yang sama, juga menyatakan dukungannya kepada DPR untuk merevisi UU Kementerian Negara. Dia berpendapat pembatasan jumlah kabinet yang ditetapkan dalam undang-undang itu menyulitkan presiden untuk mewujudkan program-program kerjanya.

“Di satu pihak, kita selalu mengatakan bahwa mengangkat dan memberhentikan menteri itu kewenangannya presiden, hak prerogatif presiden, bagaimana presiden mengangkat menteri kalau misalnya kementeriannya tidak ada,” kata Yusril.

Dia melanjutkan presiden seharusnya punya kebebasan untuk menyusun kabinetnya, termasuk menambah, mengurangi, menggabungkan, ataupun memisahkan kementerian.

“Harusnya diberikanlah kebebasan kepada presiden untuk menentukan berapa jumlah kementerian atau membubarkan kementerian yang ada atau memperluas kewenangan atau menggabungkan kementerian dan lain-lain itu sepenuhnya kita serahkan ke presiden,” kata Yusril.

Dia menjelaskan jika dulu presiden bekerja untuk melaksanakan Garis Besar Haluan Negara (GBHN), maka sekarang presiden bekerja untuk mewujudkan program-program yang dia janjikan saat masa kampanye.

“Jadi, untuk melaksanakan programnya itu, mau tidak mau harus ada satu kementerian yang menangani hal itu. Misalnya, apa yang dipikirkan Pak Prabowo sekarang memberikan makan gratis kepada anak-anak sekolah, susu gratis dan lain-lain, nanti itu akan ditangani siapa? Apakah cukup dengan kementerian yang ada atau misalnya Pak Prabowo merasa perlu ada kementerian khusus untuk menangani itu. Nah itu (makan siang gratis, red.) tidak ada programnya pada (pemerintahan) sebelumnya,” kata Yusril.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement