Sabtu 18 May 2024 16:37 WIB

Usai Revisi Permendag, Menko Airlangga Minta Kontainer Tertahan di Pelabuhan Bisa Dirilis

Lewat revisi Permendag, tekstil dan turunannya dikecualikan dari ketentuan pengaturan

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Atasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan, pemerintah sepakat revisi aturan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, pemerintah telah menyepakati perubahan atau relaksasi aturan dalam rapat internal bersama Presiden Joko Widodo pada Jumat (17/05/2024).
Foto: Dok Bea Cukai
Atasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan, pemerintah sepakat revisi aturan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, pemerintah telah menyepakati perubahan atau relaksasi aturan dalam rapat internal bersama Presiden Joko Widodo pada Jumat (17/05/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta kontainer yang tertahan di pelabuhan bisa segera dirilis. Kontainer tersebut tertahan karena terkendala izin impor dan saat ini pemerintah sudah memberikan relaksasi aturan Permendag.

“Hari ini diharapkan akibat dari Permendag itu kontainer yang tertumpuk 17 ribu ini bisa segera diselesaikan,” kata Airlangga usai meninjau Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Sabtu (18/5/2024).

Saat ini pemerintah sepakat merevisi aturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang berlaku sejak 10 Maret 2024. Perubahan tersebut ditetapkan melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan dan diundangkan serta mulai berlaku sejak 17 Mei 2024.

“Realisasi pengeluaran barang ini tentu kita berharap bahwa dari bea cukai Tanjung Priok bisa segera merilis komoditas-komoditas yang telah diatur di dalam Permendag 8 Tahun 2024,” ucap Airlangga. 

Airlangga menjelaskan, dalam Permendag Nomor 8 komoditas besi baja dan turunannya, tekstil dan turunannya dikecualikan dari ketentuan pengaturan impor Pemendag dan hanya dengan memenuhi laporan survei. Lalu komoditas lain seperti tas, elektronik juga meraih relaksasi persyaratan impor. 

Airlangga juga meminta seluruh pihak terkait untuk bekerja 24 jam sampai seluruh kontainer yang tertahan bisa dikeluarkan. “Jajaran dari pelabuhan, Bea Cukai, Sucofindo, Surveyor, semua kerja 24 jam sampai barang ini selesai. Arahan Bapak Presiden barang ini bisa segera dikeluarkan,” ungkap Airlangga. 

Dengan adanya pengetatan aturan barang impor mengakibatkan setidaknya 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak tertahan. Kontainer yang tertahan didominasi oleh komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya. Kontainer tersebut belum dapat diajukan dokumen impornya karena terhambat oleh persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait. 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan dengan adanya Permendag Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah sepakat akan memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang. Kelompok tersebut yakni elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, dan tas. 

Lalu terhadap barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024, seluruhnya dapat diselesaikan mengacu pada aturan dalam Permendag terbaru yang berlaku. Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan aturan kelompok barang noncommercial atau personal-use dari Permendag. 

"Sejalan dengan revisi Permendag yang baru Kementerian Keuangan menerbitkan KMK sebagai pedoman pelaksanaan teknis untuk Bea Cukai di lapangan," tutur Nirwala.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement