REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Atasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan, pemerintah sepakat revisi aturan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang berlaku sejak 10 Maret 2024. Adanya pengetatan dalam peraturan sebelumnya mengakibatkan setidaknya 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak tertahan.
"Perubahan tersebut ditetapkan melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan dan diundangkan serta mulai berlaku sejak 17 Mei 2024," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Sabtu (18/5/2024).
Kontainer yang tertahan didominasi oleh komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya. Kontainer tersebut belum dapat diajukan dokumen impornya karena terhambat oleh persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.
Melalui aturan tersebut, Nirwala mengatakan pemerintah sepakat akan memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang. Kelompok tersebut yakni elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, dan tas.
Lalu terhadap barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024, seluruhnya dapat diselesaikan mengacu pada aturan dalam Permendag terbaru yang berlaku. Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan aturan kelompok barang noncommercial atau personal-use dari Permendag.
"Sejalan dengan revisi Permendag yang baru Kementerian Keuangan menerbitkan KMK sebagai pedoman pelaksanaan teknis untuk Bea Cukai di lapangan," tutud Nirwala.
Sejalan dengan arahan Presiden tentang penetapan Perubahan Permendag 36 Tahun 2023, Bea Cukai bersama Otoritas Pelabuhan telah mengeluarkan 30 kontainer. Jika dirinci, terdapat 13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
Langkah responsif yang dilakukan Pemerintah tersebut akan lebih cepat dan luas lagi untuk bisa mengeluarkan sekitar 26 ribu kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak beberapa waktu belakangan ini. Terhadap barang-barang modal, barang pendukung dan barang konsumsi yang bisa diselesaikan penanganannya di oelabuhan-pelabuhan tersebut diharapkan akan membantu mempercepat kegiatan usaha dan mendukung kegiatan ekonomi nasional.
“Dengan adanya aturan ini, kami harap para pelaku usaha segera mengajukan kembali proses perizinan impornya yang sempat terhambat. Sesuai arahan peesiden, pemerintah pun akan berperan aktif mendukung percepatan penyelesaian permasalahan ini," ungkap Nirwala.