Sabtu 18 May 2024 18:37 WIB

Kemenkumham Tetapkan 12 Kuliner Betawi Jadi Kekayaan Intelektual Komunal

Kemenkumham menetapkan sebanyak 12 kuliner Betawi jadi kekayaan intelektual komunal.

Red: Bilal Ramadhan
Kuliner khas Betawi (ilustrasi). Kemenkumham menetapkan sebanyak 12 kuliner Betawi jadi kekayaan intelektual komunal.
Foto: Republika/Umi Nur Fadhilah
Kuliner khas Betawi (ilustrasi). Kemenkumham menetapkan sebanyak 12 kuliner Betawi jadi kekayaan intelektual komunal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM  (Kemenkumham) telah menetapkan sebanyak 12 kuliner Betawi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Terkait hal itu, Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta ​​​​​​​menerima 12 Pencatatan Inventarisasi KIK Indikasi Asal dari Kemenkumham RI.

Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengemukakan bahwa pencapaian tersebut merupakan hasil kerja sama antara Disbud DKI Jakarta, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta dan Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) dalam melestarikan warisan budaya dan meningkatkan ekonomi warga.

Baca Juga

"Pemberian Surat Pencatatan Inventarisasi KIK ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para pelaku kuliner Betawi agar terus menjaga eksistensinya dalam menghadapi maraknya kuliner dari luar," kata Iwan, Sabtu (18/5/2024).

KIK terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, serta potensi indikasi geografis yang perlu dilindungi. Iwan mengatakan, pencatatan ini bukan hanya sebagai pengakuan terhadap budaya Betawi, namun juga pengakuan hukum dari pemerintah.