Sabtu 18 May 2024 19:13 WIB

Sri Mulyani Pastikan Terus Monitor Kontainer yang Tertahan di Pelanuhan Bisa Keluar

Di Pelabuhan Tanjung Priok terdapat 17.304 kontainer tertahan sejak 10 Maret 2024.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Atasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan, pemerintah sepakat revisi aturan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, pemerintah telah menyepakati perubahan atau relaksasi aturan dalam rapat internal bersama Presiden Joko Widodo pada Jumat (17/05/2024).
Foto: Dok Bea Cukai
Atasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan, pemerintah sepakat revisi aturan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, pemerintah telah menyepakati perubahan atau relaksasi aturan dalam rapat internal bersama Presiden Joko Widodo pada Jumat (17/05/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan akan terus memonitor kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak bisa keluar. Kontainer tersebut tertahan semenjak Permendag Nomor 36 Tahun 2024 yang berlaku sejak 10 Maret 2024 namun saat ini sudah direvisi melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024. 

“Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang sudah diberlakukan mulai tadi malam tentu harus terus di monitor. Kami akan memonitor keluarnya kontainer-kontainer sehingga 17 ribu lebih yang ada di Tanjung Priok dan 9.100 lebih yang ada di Tanjung Perak bisa kita monitor penyelesaiannya kapan,” kata Sri Mulyani usai meninjau Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga

Sri Mulyani menjelaskan di Pelabuhan Tanjung Priok terdapat 17.304 kontainer yang tertahan sejak 10 Maret 2024. Sejak aturan tersebut terbut, terdapat sayarat agar kontainer keluar dengan berbagai persyaratan termasuk pertimbangan teknis dari instansi terkait. 

“Sehingga memang dari sisi volume maupun dari sisi alur barang itu sangat tertahan dengan adanya penumpukan tersebut,” ucap Sri Mulyani. 

Penumpukan tang kedua adalah di Pelabuhan Tanjung Perak sebanyak 9.111 kontainer. Banyaknya kontainer yang tertahan menurutnya bisa menimbulkan dampak terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi. 

“Terutama berdampak untuk impor barang-barang bahan baku yang dibutuhkan untuk suplai chain dan kegiatan-kegiatan manufaktur di Indonesia,” tutur Sri Mulyani. 

Untuk itu, Sri Mulyani menyambut baik relaksasi aturan melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dia menuturkan, revisi tersebut menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut dengan pengubahan persyaratan menjadi hanya laporan surveyor. 

“Namun karena sudah ada 17.304 kontainer dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak tentu laporan surveyor juga harus di segerakan sehingga dia tidak menjadi bottle neck baru,” ucap Sri Mulyani. 

Kontainer yang tertahan didominasi oleh komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya. Kontainer tersebut belum dapat diajukan dokumen impornya karena terhambat oleh persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait. 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan dengan adnaya Permendag Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah sepakat akan memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang. Kelompok tersebut yakni elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, dan tas. 

Lalu terhadap barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024, seluruhnya dapat diselesaikan mengacu pada aturan dalam Permendag terbaru yang berlaku. Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan aturan kelompok barang noncommercial atau personal-use dari Permendag. 

"Sejalan dengan revisi Permendag yang baru Kementerian Keuangan menerbitkan KMK sebagai pedoman pelaksanaan teknis untuk Bea Cukai di lapangan," tutur Nirwala. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement