REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. hal ini diatur dalam undang-undang no. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah (pihu). visa umrah tidak bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Penegasan ini sejalan dengan Fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudio yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan ibadah haji.
Baca Juga
Karenanya, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin, dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan.
sumber : MCH 2024
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement