REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Starlink, sebuah layanan internet berbasis satelit, tidak mendapatkan insentif pajak dari pemerintah. Mereka tetap wajib melakukan pembayaran sebagaimana operator lainnya.
“Pokoknya, apa yang dibebankan kepada operator seluler atau operator telekomunikasi di Indonesia harus juga sama dibebankan kepada Starlink, supaya level of playing field-nya sama,” kata Budi Arie ketika ditemui di Badung, Bali, Ahad (19/5/2024).
Oleh karena itu, tutur Budi melanjutkan, apabila operator lain membayar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh), maka Starlink juga diberikan beban serupa.
“Tidak ada (insentif khusus). Cuma Starlink mau berusaha di Indonesia, (kami bilang) oke,” ujar Budi.