Ahad 19 May 2024 12:57 WIB

Menkominfo: Internet Starlink Tetap Bayar Pajak Seperti Operator Lain

Layanan Starlink dapat membantu Indonesia untuk mengatasi permasalahan internet.

Red: Friska Yolandha
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberi keterangan setelah konferensi pers,
Foto: Antara
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberi keterangan setelah konferensi pers, "Persiapan World Water Forum Ke-10, Dari Indonesia untuk Dunia" di Badung, Bali, Ahad (19/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Starlink, sebuah layanan internet berbasis satelit, tidak mendapatkan insentif pajak dari pemerintah. Mereka tetap wajib melakukan pembayaran sebagaimana operator lainnya.

“Pokoknya, apa yang dibebankan kepada operator seluler atau operator telekomunikasi di Indonesia harus juga sama dibebankan kepada Starlink, supaya level of playing field-nya sama,” kata Budi Arie ketika ditemui di Badung, Bali, Ahad (19/5/2024).

Baca Juga

Oleh karena itu, tutur Budi melanjutkan, apabila operator lain membayar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh), maka Starlink juga diberikan beban serupa.

“Tidak ada (insentif khusus). Cuma Starlink mau berusaha di Indonesia, (kami bilang) oke,” ujar Budi.