Ahad 19 May 2024 15:25 WIB

Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Atasi Kendala Pertimbangan Teknis

Penumpukan kontainer di pelabuhan karena perizinan pertimbangan komoditas tertentu.

Red: Friska Yolandha
Penumpukan kontainer di pelabuhan karena perizinan pertimbangan komoditas tertentu.
Foto: ANTARA FOTO/Andri Saputra
Penumpukan kontainer di pelabuhan karena perizinan pertimbangan komoditas tertentu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan bahwa relaksasi aturan impor melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 bertujuan untuk mengatasi terhambatnya penyaluran bahan baku akibat diperlukannya pertimbangan teknis (pertek) sebagai salah satu persyaratan persetujuan impor.

“Sebagaimana kita ketahui, terdapat penumpukan kontainer di pelabuhan yang disebabkan antara lain kendala perizinan pertimbangan teknis untuk komoditas tertentu,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso dalam konferensi pers di aula kantor Kemendag, Jakarta, Ahad (19/5/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan bahwa dibutuhkannya pertek sebagai salah satu persyaratan persetujuan impor komoditas tertentu sebelumnya diusulkan oleh Kementerian Perindustrian yang kemudian dicantumkan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Namun, peraturan yang baru berlaku pada 10 Maret 2024 tersebut ternyata menimbulkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya, Jawa Timur), dan Tanjung Emas (Semarang, Jawa Tengah).

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, pihaknya pun merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

“Relaksasi dalam pengaturan impor melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi dalam proses pengurusan perizinan impornya sehingga permasalahan kontainer yang menumpuk tersebut dapat diselesaikan,” kata Budi.

Dengan peraturan baru tersebut, ia menuturkan bahwa impor komoditas elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, serta tas dan katup, tidak lagi memerlukan pertek.

Namun, ia menyampaikan bahwa aturan baru tersebut dikecualikan untuk komoditas dengan kode HS tertentu.

“Selain itu, mengembalikan pengaturan persetujuan impor bagi barang komplementer serta barang untuk keperluan tes pasar dan purnajual sesuai Permendag Nomor 20 Tahun 2021 Jo 25/2022 tanpa memerlukan pertek lagi dari Kementerian Perindustrian,” imbuh Budi.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement