Ahad 19 May 2024 19:09 WIB

Pemerintah Kembali Lakukan Penilaian Lahan UIII, Targetkan 236 Bidang 

Proses penilaian diagendakan berlangsung selama empat hari.

Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, Jawa Barat (ilustrasi.  Proses penilaian diagendakan berlangsung selama 4 hari
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, Jawa Barat (ilustrasi. Proses penilaian diagendakan berlangsung selama 4 hari

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) kembali menggelar penilaian terhadap aset warga di lahan bersertifikat atas nama Kementerian Agama, Sabtu (18/5/2024).

Menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), tim yang terdiri dari unsur TNI-Polri, SatpolPP, Kecamatan, Kelurahan, UIII dan Kementerian Agama turun kelapangan guna melakukan penilaian terhadap 236 bidang lahan dari 193 warga. Proses penilaian diagendakan berlangsung selama 4 hari mulai dari 18-21 Mei 2024.

Baca Juga

Tim Hukum Kementerian Agama, Misrad, menuturkan berkaca pada kesuksesan pencairan santunan sebelumnya, penilaian kali ini menjadi agenda yang ditunggu-tungg oleh warga, dimana dengan dilakukannya penilaian, warga yang masih menempati lahan tersebut dapat bersiap untuk pindah ketempat lain dengan waktu yang cukup lantaran telah ada kepastian untuk penerimaan santunan.

"Bahkan, ada beberapa pertanyaan dari warga, dari hasil penilaian ini berapa lama mereka menerima uangnya, nah, kemungkinan kami berikan spare waktu satu bulan setelah adanya SK dari Tim Terpadu Pemprov Jawa Barat untuk pemberian uang santunan," tutur Misrad di area Kampus UIII.

KJPP didampingi tim melakukan penilaian dengan saksama, mulai dari penilaian bangunan, tumbuhan, hingga kesempatan usaha yang meliputi nilai transaksi dari usaha yang dilakukan diatas lahan tersebut dengan cara wawancara langsung dengan pemilik usaha.

Misrad berpesan kepada para warga di lokasi tersebut, khususnya yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran, pasalnya tenggat waktu yang diberikan semakin dekat. Hal tersebut guna menghindari asetnya tidak dinilai oleh tim KJPP.

"Imbauan kami berharap kepada warga, khususnya yang belum daftar, segera mendaftar karena pendaftaran ini akan ditutup tanggal 10 Juni, yang kedua kepada warga tolong pada saat ada KJPP melakukan penilaian, tolong memberikan informasi yang benar tentang objek yang akan dinilai itu, jangan sampai nanti setelah penilaian ternyata ada yang terlewat atau tidak masuk, maka dari itu usahakan ada di lokasi saat penilaian dan jangan sampai diwakilkan orang lain,” kata dia. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement