Senin 20 May 2024 05:12 WIB

Pemerintah Bahas Standar Minimum Gaji Awak Kapal Berbendera Indonesia

Sampai saat ini, belum ada standar minimum gaji pokok awak kapal berbendera Indonesia

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kegiatan pembahasan standar minimun gaji pelaut yang bekerja di kapal berbendera Indonesia.
Foto: Antara
Kegiatan pembahasan standar minimun gaji pelaut yang bekerja di kapal berbendera Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah yang diwakili Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama pemangku kepentingan pihak terkait membahas tentang penetapan standar minimum gaji pokok awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, Hartanto mengakui, sampai saat ini, belum ada standar minimum gaji pokok awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang berlayar di perairan Indonesia. Dia menyebut, hal itu terjadi akibat belum adanya kesepakatan bersama.

"Antara pemerintah, organisasi profesi awak kapal, serikat pekerja awak kapal dan asosiasi pengusaha angkutan di perairan terkait penetapan standard minimum gaji pokok berdasarkan standar yang ditetapkan oleh tripartit serta untuk memenuhi mandat Maritime Labour Convention (MLC), 2006," kata Hartanto di Jakarta, Ahad (19/5/2024).

Menurut Hartanto, penetapan gaji pokok minimum awak kapal merupakan langkah penting dalam menjaga keadilan dengan memperhatikan prinsip dasar yang terdapat dalam MLC, 2006. Adapun prinsip itu, mencakup keadilan gaji, nondiskriminasi, hidup layak, konsultasi, dialog sosial, serta perlindungan pekerja.

"Selain prinsip-prinsip dasar tersebut, perlu juga memperhatikan standar internasional mengenai keselamatan kapal, jaminan sosial kemanusiaan dan kualitas manajemen pelayaran dalam konvensi internasional yang berlaku," kata Hartanto.

Kasubdit Kepelautan Captain Maltus menjelaskan beberapa faktor yang mempengaruhi penetapan gaji pokok minimum awak kapal. Antara lain tingkat inflasi di suatu negara atau wilayah, biaya hidup, pertimbangan kompetitif, produktivitas dan kualifikasi awak kapal, negosiasi dan konsultasi serta standar internasional dan konvensi.

"Dalam penetapan gaji pokok minimum awak kapal tentu banyak faktor yang perlu dipertimbangkan dan hal tersebut menjadi kewajiban dari setiap serikat awak kapal, termasuk serikat pekerja awak kapal tingkat internasional untuk memperjuangkan suatu standar acuan pengupahan bagi awak kapal," ucap Maltus.

Dia pun mendorong perlunya disepakati konsolidasi bersama (tripartit) antara pemerintah, organisasi profesi awak kapal, dan asosiasi pengusaha angkutan di perairan terkait penetapan standar minimum gaji pokok awak kapal. Di samping itu, perlu dilakukan juga evaluasi berkala terhadap implementasi standar minimum gaji pokok awak kapal.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement