Senin 20 May 2024 08:30 WIB

Jamaah Umroh Wajib Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 6 Juni 

Jamaah umroh yang belum meninggalkan Saudi diharapkan segera pulang.

Jamaah umroh ziarah ke Masjid Nabawi
Foto: MCH 2024
Jamaah umroh ziarah ke Masjid Nabawi

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Karta Raharja Ucu dari Madinah, Arab Saudi

Memasuki musim haji, jamaah umroh dari Indonesia masih terlihat wara-wiri Madinah karena Pemerintah Arab Saudi masih mengizinkan jamaah umroh masuk ke Saudi hingga 15 Zulkaidah 1445 H. Namun, jamaah umroh harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024 jika tidak mau bermasalah dengan hukum.

Baca Juga

Karena kebijakan tersebut, Kementerian Agama meminta jamaah umroh Indonesia segera pulang sebelum masa berlaku visa habis sesuai ketentuan Arab Saudi. "Jamaah yang menggunakan visa umrah  agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, Ahad (19/5/2024).

Penyelenggaraan Ibadah dan Umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umroh. Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jamaah umrah sesuai masa berlaku visa umroh di Arab Saudi.

Anna menyampaikan, ada sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umroh bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi. “Jamaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi," kata Anna.

Jika jamaah dideportasi risikonya tak main-main. "Bila dideportasi maka jamaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” sebut Anna.

Selain itu, kata Anna, PPIU yang memberangkatkan jamaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. "Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” ujarnya menegaskan.

Anna juga mengingatkan visa umroh tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).

Kementerian Agama akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan jamaah umroh dan yang masih berada di Arab Saudi. “Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jamaah umroh di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki jamaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali,” ujar Anna.

“Kami juga akan memperketat pengawasan keberangkatan umroh di akhir musim sekaligus menyampaikan secara langsung kepada PPIU agar jamaah umroh yang diberangkatkan benar-benar kembali paling lambat tanggal 29 Zulkaiah,” kata Anna. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement