Senin 20 May 2024 13:43 WIB

Kejanggalan Proses Hukum Kasus Vina Menurut Terpidana, Pengacara, Hingga Hotman Paris

Salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina mengaku jadi korban salah tangkap polisi.

Red: Andri Saubani
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)
Foto:

Komisi Yudisial (KY) akan mengecek laporan dari Saka Tatal selaku satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan dan perkosaan yang menimpa Vina dan temannya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016. Sebab Saka yang telah menghirup udara bebas mengaku sebagai korban salah tangkap oleh polisi. 

Tim kuasa hukum Saka Tatal sempat mengungkap berbagai kejanggalan yang menimpa kliennya itu sudah disampaikannya sejak 2017. Bahkan, tim kuasa hukum sudah pernah melaporkannya ke Komnas HAM maupun KY mengenai penanganan kasus Saka.

"Kami akan mengecek informasi tersebut, mohon ditunggu ya, kami sedang cek berkasnya," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada Republika, Senin (20/5/2024). 

Seperti diketahui, kasus pembunuhan sadis yang menimpa Vina dan Muhammad Rizky atau Eky oleh gerombolan geng motor di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam, kembali menyedot perhatian masyarakat. Hal itu setelah peristiwa tersebut diangkat ke layar lebar dengan judul 'Vina: Sebelum 7 Hari'.