Senin 20 May 2024 15:36 WIB

Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara Demo Tolak RUU Pers

Terdapat pasal-pasa yang mengancam kemerdekaan pers.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Kegiatan jurnalistik (ilustrasi)
Foto: practicumpioneers.wordpress.com
Kegiatan jurnalistik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara menggelar demonstrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra, Senin (20/5/2024), untuk menolak revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Koordinator lapangan yang juga Koordinator Divisi Advokasi Ikatan Jurnalis Indonesia (AJI) Kendari La Ode Kasman saat ditemui di sela demo mengatakan bahwa saat ini rencana revisi UU Penyiaran telah memasuki tahap penyelesaian. Namun, proses penyusunan draf revisi UU penyiaran itu terkesan tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers.

Baca Juga

"Pertama, Pasal 50 B ayat 2 huruf C yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Kedua, Pasal 50 B ayat 2 huruf K soal penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik," kata Kasman.

Dia menjelaskan bahwa pasal-pasal tersebut sangatlah multitafsir, terlebih yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.