Senin 20 May 2024 15:29 WIB

PN Jaksel Terima Berkas Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

PN Jakarta Selatan menerima berkas gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor.

Red: Bilal Ramadhan
Tersangka Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. PN Jakarta Selatan menerima berkas gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. PN Jakarta Selatan menerima berkas gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menerima berkas permohonan praperadilan Bupati nonaktif Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor atau yang akrab disapa Gus Muhdlor terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya dicabut.

"Sidang pertama tanggal 28 Mei mendatang," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Baca Juga

Informasi yang dihimpun dari laman resmi PN Jakarta Selatan, gugatan Gus Muhdlor diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 14 Mei 2024. Gugatan tersebut dengan klasifikasi perkara, yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada Gus Muhdlor oleh KPK terkait kasus korupsi.

Djuyamto mengatakan bahwa​​​ persidangan tersebut akan dipimpin hakim tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel) Radityo Baskoro, dengan agenda sidang perdana pembacaan permohonan tanggal 28 Mei di ruang 3 sekitar jam 10.00 WIB.