Senin 20 May 2024 18:05 WIB

Uang Kuliah Mahal Jadi Polemik, Ini Respons Majelis Rektor PTN

DPR menilai UKT mahal disebabkan adanya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Ratusan mahasiswa USU saat melakukan aksi demo ke biro rektor USU mempertanyakan kenaikan UKT.
Foto: ANTARA/HO
Ratusan mahasiswa USU saat melakukan aksi demo ke biro rektor USU mempertanyakan kenaikan UKT.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) menegaskan, penyesuaian kategori uang kuliah tunggal (UKT) bukan berarti membuat UKT di PTN akan mengalami kenaikan. Penyesuaian kategori UKT yang dilakukan adalah upaya menyeimbangkan besaran biaya kuliah tunggal (BKT) dengan UKT untuk memperluas partisipasi masyarakat sesuai kemampuan masing-masing.

“Penyesuaian kategori UKT tersebut, bukan berarti terjadi kenaikan UKT di PTN, namun merupakan upaya menyeimbangkan antara besaran BKT dengan UKT di PTN, guna memperluas partisipasi masyarakat sesuai dengan kemampuan masing-masing,” jelas Ketua MRPTNI Ganefri lewat keterangan pers, Senin (20/5/2024).

Baca Juga

Dia menjelaskan, perluasan rentang kategori pembiayaan pendidikan itu merupakan upaya yang dilakukan oleh PTN agar pembiayaan UKT lebih berkeadilan dan terjangkau oleh semua pihak. Penambahan kategori itu dilakukan melalui penambahan beberapa kategori yang disesuaikan dengan kemampuan berbagai lapisan masyarakat.

“MRPTNI memberi jaminan kepada masyarakat, seluruh mahasiswa Indonesia yang terindikasi memiliki kemampuan akademik baik, akan memperoleh kesempatan menempuh pendidikan di PTN seluruh Indonesia, tanpa terkendala dengan besaran UKT di setiap PTN,” jelas dia.