REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Kejati Jawa Barat melakukan penggeledahan di Kantor Pemkab Karawang, Senin (20/5/2024) sejak pukul 08.00 WIB. Penggeledahan terkait dugaan kasus korupsi ruislag atau tukar menukar tanah milik Pemda Karawang seluas 4.935 meter persegi dengan PT Intiland seluas 59.087 meter persegi di lokasi di Kabupaten Karawang.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan penyidik melakukan penggeledahan mulai dari kantor Pemkab Karawang, ruang Sekda, Dinas PUPR, dan BPKAD serta pendopo Sekda. Sejumlah dokumen, komputer dan barang lainnya diamankan. "Penggeledahan terkait dugaan kasua korupsi ruislagh atau tukar-menukar tanah Pemkab Karawang dengan tanah PT Intiland," ujar Nur, Senin (20/5/2024).
Ia mengungkapkan penggeledahan dilakukan karena diduga terdapat perbuatan melawan hukum yaitu melanggar pasal 5, pasal 12 huruf e, pasal 11 dan pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita beberapa barang diantaranya dokumen, komputer dan beberapa barang lainnya," kata dia.
Kasipenkum menyebut kasus tersebut dalam tahap penyidikan berdasarkan surat penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah diterbitkan. Serta penggeledahan berdasarkan surat perintah penggeledahan (B-4) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.