REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor, lebih efektif dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Sebab terdapat relaksasi bagi tujuh kelompok barang dan sejumlah komoditas.
Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, Permendag 8/2024 menyederhanakan ketentuan prosedur impor, terutama dalam mengatasi sejumlah kendala perizinan impor yang mengakibatkan penumpukan kontainer di pelabuhan. "Terbitnya Permendag 8/2024 penting agar relaksasi ini tidak disalahgunakan bagi impor ilegal atau untuk diperdagangkan bebas di pasar dalam negeri secara tidak sehat, ketika tergolong sebagai barang komersial," ujar Shinta dalam keterangan di Jakarta, Senin (20/5/2024).
Shinta menyampaikan, kebijakan ini sejalan dengan aspirasi pelaku usaha yang membutuhkan kemudahan impor bahan baku atau penolong dan barang modal industri, mengingat pengetatan impor produk konsumsi dan impor ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Dunia usaha, katanya, akan bekerja sama dengan pemerintah untuk sosialisasi Permendag 8/2024. Khususnya bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan impornya, memonitor pelaksanaan peraturan baru, meminimalisir hambatan lain terhadap bahan baku atau penolong dan barang modal yang dibutuhkan pelaku usaha.
Sosialisasi ini termasuk ditujukan kepada seluruh stakeholders terkait proses perijinan impor dari hulu ke hilir sehingga regulasi dapat diimplementasi secara komprehensif di lapangan. "Apindo secara simultan akan mempelajari Permendag ini, khususnya yang berpengaruh pada sektor tertentu seperti tekstil dan produk tekstil (TPT) yang selama ini tertekan oleh impor ilegal. Mungkin perlu dikeluarkan peraturan khusus terkait impor untuk sektor TPT," kata Shinta.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja menerbitkan Permendag 8/2024 yang ditujukan untuk mengatasi sejumlah persoalan akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 yang melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perijinan impor berupa peraturan teknis (pertek).
Apindo menilai kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan di bawah koordinasi Kementerian Koordinasi Perekonomian telah merespons dengan tanggap aturan revisi setelah memperoleh arahan Presiden untuk relaksasi aturan impor, khususnya bagi produk bahan baku/penolong industri.