REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Nasib malang dialami AP (19 tahun). Anak berkebutuhan khusus (ABK) ini mengalami pencabulan dan saat ini hamil 5 bulan.
AP merupakan Warga Desa Sukarasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Sampai saat ini belum terungkap siapa yang melakukan hal bejat itu.
"Semula keluarga tidak curiga tentang kondisi fisik AP. Tapi setelah diperhatikan, ada yang beda dengan perut AP," kata perwakilan pihak keluarga, Jajat kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Oleh karena itu, Jajat menyebut keluarga AP merasa curiga. Alhasil keluarga pada akhir April 2024 memutuskan memeriksakan kondisi AP.
Dengan saran dari keluarga, ibu korban memutuskan membeli alat tes kehamilan mandiri atau test pack.
"Hasilnya membuat keluarga kaget, ternyata AP positif hamil," ujar Jajat.
Merasa kurang yakin dengan hasil test pack. Keluarga membawa AP ke bidan terdekat dan paraji atau dukun beranak. Hasilnya, membuat keluarga terutama ibu korban sangat terpukul.
"AP dinyatakan hamil 5 bulan," ujar Jajat.
Awalnya, Jajat menyebut ibu korban sempat memutuskan untuk memendam kasus ini. Sebab pihak keluarga tidak kuat menahan malu dan akan menjadi aib.
Tapi akhirnya keluarga mencoba meyakinkan bahwa kasus ini harus diungkapkan. Jajat berharap pelaku perbuatan bejat pencabulan ini tertangkap.
"Keluarga bertekad mengungkap kasus ini meski keluarga harus menanggung malu. Karena kalau dibiarkan, berarti sama saja membiarkan pelaku kejahatan seksual itu berkeliaran bebas," ujar Jajat.
Jajat mengatakan kasus ini tidak hanya menimpa AP. Tapi dikhawatirkan akan menjadi ancaman bagi warga, terutama anak perempuan di desa tersebut. Karena, kalau pelakunya dibiarkan bebas, bukan tidak mungkin nantinya akan ada korban lain.
Keluarga sudah melaporkan kasus ini ke pihak RT, RW dan Kepala Desa. Pihak keluarga berharap aparatur desa bisa melakukan pendampingan dan membantu untuk mengungkap kasus tersebut.
"Saat ini, keluarga korban berencana membawa kasus pencabulan itu ke ranah hukum. Keluarga akan melaporkan kasus tersebut ke polres bogor dan melaporkannya ke lembaga perlindungan perempuan dan anak," ujar Jajat.
Diketahui, AP yang keterbelakangan mental merupakan anak satu-satunya dari seorang janda Dariyah (56).
Hingga saat ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak masih menelusuri kabar tersebut ke dinas terkait.