Selasa 21 May 2024 06:18 WIB

Kontainer Menumpuk di Pelabuhan, Kemenperin: Impor Harus Sesuai Hukum

Penumpukan kontainer-kontainer di pelabuhan disebabkan oleh ketiadaan dokumen impor.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Lida Puspaningtyas
(Ilustrasi) Kontainer di Dermaga Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Selasa (16/1/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
(Ilustrasi) Kontainer di Dermaga Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Selasa (16/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan tanggapan mengenai penumpukan kontainer yang berisi berbagai macam barang di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Sebelumnya disebutkan, penyebab penumpukan kontainer tersebut merupakan kendala persetujuan teknis sebagai syarat mendapatkan perizinan impor.

Kemenperin menyatakan, hingga 19 Mei 2024, telah menerbitkan 1.766 pertimbangan teknis (Pertek) dari total 3.380 permohonan. Sedangkan sebanyak 1.603 permohonan sedang dalam proses, dan 11 permohonan ditolak.

Baca Juga

Adapun berdasarkan data pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), dari 1603 permohonan yang sedang dalam proses tersebut, sebanyak 73,30 persen di antaranya telah dikembalikan ke pemohon. Salah satunya karena adanya kekurangan data atau belum melengkapi persyaratan sesuai pengaturan dalam Peraturan Menteri Perindustrian.

Sementara, berdasarkan data 17 Mei 2024, terdapat 1.743 Pertek yang telah diterbitkan. Lalu sebanyak 1.421 pengajuan Persetujuan Impor (PI) kepada Kementerian Perdagangan, dan 1.213 PI telah diterbitkan. Rata-rata persentase penerbitan PI oleh Kementerian Perdagangan sebanyak 69,5 persen.