Selasa 21 May 2024 07:37 WIB

Disdik DKI Jakarta akan Verifikasi Dokumen KK Antisipasi Calon Siswa Numpang

Persentase daya tampung SMPN Jakarta hanya 47,03 persen dari total pendaftar.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus raharjo
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin.
Foto: Dok Disdukcapil DKI
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta telah memulai proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama tahun ajaran 2024/2025. Adapun, total daya tampung sekolah adalah 95.677 peserta didik untuk jenjang SDN, 71.093 peserta didik untuk jenjang SMPN, 29.559 peserta didik untuk jenjang SMAN, dan 20.130 peserta didik untuk jenjang SMKN.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, ketentuan calon peserta didik baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB adalah penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK). CPDB harus telah berdomisili di Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.

Baca Juga

"Jadi yang berdomisili di luar DKI Jakarta mohon maaf, ya walaupun ber-KTP di DKI Jakarta ini tidak bisa mendaftar," kata Budi saat konferensi pers di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Ia menambahkan, calon siswa yang menumpang KK juga tidak akan diperkenankan mengikuti proses PPDB di DKI Jakarta. Pengecualian akan dilakukan untuk calon siswa yang sudah tidak memiliki orang tua dan tinggal bersama kerabat lainnya di Jakarta, yang dibuktikan dengan surat khusus.