Selasa 21 May 2024 07:37 WIB

Disdik DKI Jakarta akan Verifikasi Dokumen KK Antisipasi Calon Siswa Numpang

Persentase daya tampung SMPN Jakarta hanya 47,03 persen dari total pendaftar.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus raharjo
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin.
Foto: Dok Disdukcapil DKI
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta telah memulai proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama tahun ajaran 2024/2025. Adapun, total daya tampung sekolah adalah 95.677 peserta didik untuk jenjang SDN, 71.093 peserta didik untuk jenjang SMPN, 29.559 peserta didik untuk jenjang SMAN, dan 20.130 peserta didik untuk jenjang SMKN.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, ketentuan calon peserta didik baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB adalah penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK). CPDB harus telah berdomisili di Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.

Baca Juga

"Jadi yang berdomisili di luar DKI Jakarta mohon maaf, ya walaupun ber-KTP di DKI Jakarta ini tidak bisa mendaftar," kata Budi saat konferensi pers di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Ia menambahkan, calon siswa yang menumpang KK juga tidak akan diperkenankan mengikuti proses PPDB di DKI Jakarta. Pengecualian akan dilakukan untuk calon siswa yang sudah tidak memiliki orang tua dan tinggal bersama kerabat lainnya di Jakarta, yang dibuktikan dengan surat khusus.

Menurut dia, petugas akan melakukan verifikasi terhadap dokumen KK yang dilampirkan calon siswa dalam proses PPDB. Apabila ada yang kedapatan numpang KK, calon siswa itu akan dikeluarkan dari proses PPDB.

"Mereka kan akan mengupload KK. KK-nya nanti dilakukan verifikasi oleh petugas kami. Di situ bisa terlihat status hubungan keluarganya. Jika memang mereka misalkan numpang KK, jika tidak ada keterangan lainnya, misalkan mereka tidak menambahkan surat keterangan, itu enggak bisa," kata Budi.

Ia menjelaskan, aturan itu dibuat lantaran adanya keterbatasan daya tampung sekolah di DKI Jakarta. Seperti untuk jenjang SMPN, daya tampung yang tersedia hanya untuk 71.093 peserta didik. Namun, diperkirakan calon siswa yang mendaftar akan mencapai 151.164 peserta didik. Artinya, persentase daya tampungnya hanya 47,03 persen.

Hal itu juga berlaku untuk jenjang SMAN yang hanya memiliki daya tampung untuk 29.559 peserta didik dan jenjang SMKN dengan daya tampung 20.130 peserta didik. Sementara perkiraan CPDB sebanyak 139.841, sehingga persentase daya tampung hanya 35,53 persen.

Dengan keterbatasan daya tampung sekolah negeri, Disdik melanjutkan PPDB Bersama pada tahun sebelumnya yang melibatkan sekolah swasta. Tahun ini pelaksanaan PPDB Bersama melibatkan sebanyak 121 SMA swasta dengan daya tampung 2.671 peserta didik, sebanyak 147 SMK swasta dengan daya tampung 4.024 peserta didik. Bahkan, mulai tahun ini, Disdik DKI Jakarta menambahkan keterlibatan SMP swasta sebanyak 138 sekolah dengan daya tampung 1.731 peserta didik.

Diketahui, pelaksanaan PPDB akan dimulai pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024 secara daring untuk jenjang SDN, SMPN, SMAN, dan SMKN, melalui situs ppdb.jakarta.go.id. Namun, pengajuan akun sudah dapat dilakukan mulai 20 Mei 2024 untuk jenjang SDN, 27 Mei 2024 untuk jenjang SMPN, dan 3 Juni 2024 untuk jenjang SMAN dan SMKN.

Sedangkan untuk jenjang Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) dilaksanakan secara offline/online pada 10 Juni-30 Juli 2024.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement