REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) akan mengecek laporan dari Saka Tatal selaku satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan dan perkosaan yang menimpa Vina dan temannya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016. Sebab, Saka yang telah menghirup udara bebas mengaku sebagai korban salah tangkap oleh polisi.
Tim kuasa hukum Saka Tatal sempat mengungkap berbagai kejanggalan yang menimpa kliennya itu sudah disampaikannya sejak 2017. Bahkan, tim kuasa hukum sudah pernah melaporkannya ke Komnas HAM maupun KY mengenai penanganan kasus Saka.
"Kami akan mengecek informasi tersebut, mohon ditunggu ya, kami sedang cek berkasnya," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada Republika.co.id, Senin (20/5/2024).
Diketahui, Saka divonis delapan tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 2017. Tapi setelah mendapat remisi, Saka hanya menjalani masa hukuman selama hampir empat tahun dan bebas pada April 2020.
Kini, Saka muncul di hadapan publik seiring viralnya film Vina: Sebelum 7 Hari. Kehadiran Saka di depan publik itu guna membeberkan salah tangkap yang menimpanya.
Saka menuturkan saat peristiwa pembunuhan yang menimpa Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016, dirinya sedang berada di rumah. Saka memilih mengaku sebagai tersangka karena adanya intimidasi dari polisi.
Saka pun mengklaim tidak mengenal Vina maupun Eky. Dia juga tidak mengenal ketiga pelaku yang kini masih buron. Saka juga mengungkapkan bahwa dirinya bukan anggota geng motor. Bahkan, dia tidak memiliki motor sama sekali.
Kini, Saka berharap agar nama baiknya kembali dipulihkan seperti sedia kala. Sebab Saka ingin mencari pekerjaan dan hidup normal.