Selasa 21 May 2024 08:33 WIB

Kuasa Hukum Sudah Laporkan Kejanggalan Sejak 2017, KY Mengaku Sedang Cek Berkas

Salah satu terpidana mengaku menjadi korban salah tangkap dalam kasus Vina.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan keterangan pers terkait kegiatan tangkap tangan dan penetapan tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati oleh KPK, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Komisi Yudisial (KY) mendukung KPK untuk melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya dan KY terus berkoordinasi dengan MA dan KPK untuk pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan keterangan pers terkait kegiatan tangkap tangan dan penetapan tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati oleh KPK, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Komisi Yudisial (KY) mendukung KPK untuk melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya dan KY terus berkoordinasi dengan MA dan KPK untuk pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) akan mengecek laporan dari Saka Tatal selaku satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan dan perkosaan yang menimpa Vina dan temannya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016. Sebab, Saka yang telah menghirup udara bebas mengaku sebagai korban salah tangkap oleh polisi. 

Tim kuasa hukum Saka Tatal sempat mengungkap berbagai kejanggalan yang menimpa kliennya itu sudah disampaikannya sejak 2017. Bahkan, tim kuasa hukum sudah pernah melaporkannya ke Komnas HAM maupun KY mengenai penanganan kasus Saka.

Baca Juga

"Kami akan mengecek informasi tersebut, mohon ditunggu ya, kami sedang cek berkasnya," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada Republika.co.id, Senin (20/5/2024). 

Diketahui, Saka divonis delapan tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 2017. Tapi setelah mendapat remisi, Saka hanya menjalani masa hukuman selama hampir empat tahun dan bebas pada April 2020.

Kini, Saka muncul di hadapan publik seiring viralnya film Vina: Sebelum 7 Hari. Kehadiran Saka di depan publik itu guna membeberkan salah tangkap yang menimpanya. 

Saka menuturkan saat peristiwa pembunuhan yang menimpa Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016, dirinya sedang berada di rumah. Saka memilih mengaku sebagai tersangka karena adanya intimidasi dari polisi. 

Saka pun mengklaim tidak mengenal Vina maupun Eky. Dia juga tidak mengenal ketiga pelaku yang kini masih buron. Saka juga mengungkapkan bahwa dirinya bukan anggota geng motor. Bahkan, dia tidak memiliki motor sama sekali.

Kini, Saka berharap agar nama baiknya kembali dipulihkan seperti sedia kala. Sebab Saka ingin mencari pekerjaan dan hidup normal.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement