Selasa 21 May 2024 09:01 WIB

Menkumham Yasonna Mengaku Berada di Swiss Ketika Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Komisi III DPR dan pemerintah setuju membawa RUU MK ke Rapat Paripurna.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menghampiri kerumunan wartawan, sementara Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy kabur melalui pintu di belakang Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menghampiri kerumunan wartawan, sementara Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy kabur melalui pintu di belakang Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly merasa tidak mengikuti rapat persetujuan draf revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Yasonna mengaku ketika itu tengah menghadiri World Intellectual Property Organization (WIPO) di Swiss.

"Saya enggak ikut, kebetulan saya berada di luar negeri, saya di Swiss, di (forum) WIPO," kata Yasonna setelah rapat kerja pemajuan dan penegakan HAM yang digelar Ditjen HAM Kemenkumham pada Senin (20/5/2024).

Baca Juga

Walau demikian, Yasonna bakal meminta anak buahnya untuk mengecek draf revisi UU MK itu. Sehingga Yasonna enggan berkomentar lebih lanjut. "Ya saya suruh cek lah, ini (bahas) HAM dulu," ujar Yasonna.

Sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto setuju membawa RUU MK ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan tercapai dalam Raker Komisi III DPR Pembahasan Tingkat I RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK pada Senin (13/5/2024).