Selasa 21 May 2024 13:30 WIB

Legislator: Pengusaha tak Daftarkan Pekerja Jadi Peserta Jamsostek Harus Disanksi

Anggota DPR meminta pengusaha tak daftarkan pekerja ke Jamsostek harus diberi sanksi.

Red: Bilal Ramadhan
Rekrutmen pekerjaan (ilustrasi). Anggota DPR meminta pengusaha tak daftarkan pekerja ke Jamsostek harus diberi sanksi.
Foto: www.freepik.com
Rekrutmen pekerjaan (ilustrasi). Anggota DPR meminta pengusaha tak daftarkan pekerja ke Jamsostek harus diberi sanksi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai bahwa harus ada sanksi yang tegas bagi pengusaha atau pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).

"Harus ada sanksi tegas bagi pemberi kerja yang bandel,” kata Edy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga

Menurutnya, pemerintah dapat mengatur sanksi yang tegas tersebut dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Aturan itu hanya menyebutkan bahwa pemberi kerja diberi sanksi administratif dan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik, seperti perizinan terkait usaha jika tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta jamsostek.