Selasa 21 May 2024 13:53 WIB

MK Tolak Gugatan PDIP karena tidak Konsisten

MK menolak gugatan PHPU yang diajukan PDIP karena dinilai tidak konsisten.

Red: Bilal Ramadhan
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (dua kanan) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin jalannya sidang. MK menolak gugatan PHPU yang diajukan PDIP karena dinilai tidak konsisten.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (dua kanan) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin jalannya sidang. MK menolak gugatan PHPU yang diajukan PDIP karena dinilai tidak konsisten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) karena terdapat ketidakkonsistenan dalam permohonan.

Permohonan yang diajukan memiliki nomor perkara 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Jawa Barat 4. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah PDIP, pihak termohon adalah KPU, dan pihak terkait adalah Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca Juga

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan, penolakan tersebut telah berdasarkan pemeriksaan secara seksama terhadap permohonan PDIP. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ketidakkonsistenan substansi dalam posita permohonan.