Selasa 21 May 2024 14:54 WIB

Komnas HAM Surati Polda Jabar Terkait Penanganan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Saka Tatal mengaku korban salah tangkap saat pengusutan kasus pembunuhan Vina

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Arie Lukihardianti
 Kantor Komnas HAM, Jakarta
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kantor Komnas HAM, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyurati Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk transparan, dan terbuka dalam penyidikan lanjutan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing pun, menagih hasil kerja tim penyidikan Polda Jabar dalam pencarian tiga buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tersebut.

Komnas HAM, kata Uli mengawasi proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dalam lanjutan kasus pembunuhan yang terjadi Agustus 2016 lalu itu. “Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM meminta kembali keterangan Polda Jawa Barat,” ujar Uli dalam siaran pers, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga

Uli menjelaskan, melalui surat Komnas HAM 380/PM.00/K/V/2024, pada 20 Mei 2024, pihaknya meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Eky, dan Vina.

Komnas HAM juga mendesak agar Polda Jabar memberikan keterangan mengenai tindak lanjut dan proses hukum terhadap tiga DPO atas nama Pegi alias Perong, Andi, dan Dani yang disebut-sebut sebagai dalang, dan otak pelaku pembunuhan delapan tahun lalu itu.