REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil sikap tegas untuk tidak melindungi siapa pun lurah yang menyalahgunakan tanak kas desa (TKD). Justru, ia berharap agar penggunaan TKD dapat mensejahterakan masyarakat.
Ada beberapa lurah di DIY yang terjerat dengan kasus penyalahgunaan TKD ini. Bahkan beberapa di antaranya sudah diproses secara hukum, seperti Lurah Maguwoharjo, dan Lurah Caturtunggal.
"Tanah desa bukan untuk kepentingan memperkayai diri sendiri, jangan disewakan kepada orang lain atau asing untuk keuntungannya sendiri, tapi malah rakyatnya terlewati," kata Sultan dalam keterangan Pemda DIY belum lama ini.
Sultan menyebut agar penggunaan TKD ini dapat digunakan secara bergilir dengan rentang 3-4 tahun. Ia berharap bahwa sebagian TKD disediakan bagi warganya yang miskin dan masih menganggur.
"Tolong bantu orang miskin, orang nganggur, untuk sewa tanah kelurahan," ucap Sultan.
Sultan juga menuturkan bahwa ada bantuan dana keistimewaan yang dipinjamkan bagi warga miskin, maupun pengangguran, dimana nantinya bisa bermanfaat menurunkan angka kemiskinan di DIY. Dengan dana tersebut, katanya, akan tumbuh pekerjaan-pekerjaan baru di desa.
Dengan begitu, secara otomatis menghilangkan asumsi bahwa pekerjaan hanya tersedia di kota. Dikatakan bahwa menjadi cita-citanya agar warga desa mampu berdikari, memiliki pekerjaan atau usaha dengan memanfaatkan TKD untuk meningkatkan ekonomi, khususnya daya beli (konsumsi) warga desa.
"Belajarlah ke daerah yang sudah lebih dulu berhasil mengelola tanah desa, ke Nglanggeran, Mangunan, Gedangsari, Breksi maupun Kaliurang," jelasnya.