Selasa 21 May 2024 15:14 WIB

Kasus Pembunuhan Vina Viral, Komnas HAM Panggil Ulang Polda Jabar

Komnas HAM menyampaikan keprihatian atas belum tertangkapnya tiga DPO di kasus Vina.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.
Foto: Republika/Rizky Surya
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons laporan dari Saka Tatal selaku satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan dan perkosaan yang menimpa Vina dan temannya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016. Alasannya, Saka yang telah menghirup udara bebas mengaku sebagai korban salah tangkap oleh polisi.

Komnas HAM mengungkapkan, pada 13 September 2016 telah menerima pengaduan dari kuasa hukum Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal. Isu yang diadukan mengenai dugaan penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan.

Baca Juga

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Komnas HAM telah meminta klarifikasi Irwasda Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017.

"Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta Irwasda Polda Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan kepada penyidik yang diduga melakukan penyiksaan dan penghalang-halangan kunjungan keluarga; memproses secara disiplin dan tindak pidana bagi pelaku penyiksaan; menjamin hak-hak tersangka sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan KUHAP serta memenuhi standar penanganan anak dalam hukum," kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

Pascaviralnya kasus ini, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 380/PM.00/K/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024. Hal ini guna memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut. 

"Isi surat itu untuk meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Sdr. Eky dan Sdri. Vina. Kedua, memberikan keterangan mengenai tindak lanjut dan proses hukum terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Sdr. Eky dan Sdri. Vina. Ketiga, memastikan pelindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga korban," ujar Uli.

Selain itu, Komnas HAM menghormati putusan yang diketok oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini. Tapi, Komnas HAM menyampaikan keprihatian atas belum tertangkapnya tiga pelaku kasus pembunuhan di Cirebon yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Yaitu Sdr. Pegi alias Perong, Sdr. Andi, dan Sdr. Dani," ujar Ali. 

 

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

  • 1 kali
  • 2 kali
  • 3 kali
  • 4 kali
  • Lebih dari 5 kali
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِى الْكِتٰبِ اَنْ اِذَا سَمِعْتُمْ اٰيٰتِ اللّٰهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَاُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوْا مَعَهُمْ حَتّٰى يَخُوْضُوْا فِيْ حَدِيْثٍ غَيْرِهٖٓ ۖ اِنَّكُمْ اِذًا مِّثْلُهُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ جَامِعُ الْمُنٰفِقِيْنَ وَالْكٰفِرِيْنَ فِيْ جَهَنَّمَ جَمِيْعًاۙ
Dan sungguh, Allah telah menurunkan (ketentuan) bagimu di dalam Kitab (Al-Qur'an) bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka, sebelum mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena (kalau tetap duduk dengan mereka), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sungguh, Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di neraka Jahanam,

(QS. An-Nisa' ayat 140)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement