Selasa 21 May 2024 15:45 WIB

Hasil Autopsi: Pelajar Tewas Dianiaya Teman di Bandung Alami Retak Kepala

Korban mengalami retak di kepala karena hantaman benda keras.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Tim forensik telah melakukan autopsi terhadap pelajar SMP berinisial R alias Iko (17 tahun), korban yang dianiaya hingga tewas oleh temannya GDH (15 tahun) dan AJ (17 tahun) pada tanggal 2 April lalu. Hasilnya, korban mengalami retak kepala akibat dihantam oleh benda keras.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan autopsi dilakukan terhadap korban setelah penyidik membongkar makam korban atau ekshumasi di TPU Cijambe, Kota Bandung, Kamis (16/5/2024) lalu. Hasilnya korban mengalami retak kepala.

Baca Juga

"Hasil autopsi setelah ekshumasi, ditemukan retakan di kepala diakibatkan hantaman yang begitu keras," ucap dia, Selasa (21/5/2024).

Ia mengatakan korban mengalami pembengkakan di bagian atas dan belakang kepala. Kronologis kejadian sendiri, kasatreskrim melanjutkan kedua pelaku menganiaya korban karena sakit hati.

Abdul Rahman mengatakan kedua pelaku menendang perut dan memukul dada korban di Jalan Pesantren, Arcamanik, Kota Bandung pada 2 April lalu. Terdapat warga setempat yang melerai hingga akhirnya korban diantar temannya ke rumah korban dengan motor.

Namun, ia mengatakan GDH mengejar korban menggunakan sepeda motor hingga memukul bagian kepalanya menggunakan tongkat. Akibat pukulan tersebut, korban langsung mengerang kesakitan dan kejang-kejang.

Setelah peristiwa itu, Abdul Rahman mengatakan korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun, pada tanggal 6 April meninggal dunia dan orang tua korban melaporkan pelaku tanggal 17 April.

Ia menambahkan pelaku telah ditahan di Lapas khusus anak sejak tanggal 15 Mei kemarin. Kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Selain itu mereka dijerat dengan pasal 80 undang-undang perlindungan anak nomor 23 Tahun 2002.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مَنْ يَّرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِيْنِهٖ فَسَوْفَ يَأْتِى اللّٰهُ بِقَوْمٍ يُّحِبُّهُمْ وَيُحِبُّوْنَهٗٓ ۙاَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ اَعِزَّةٍ عَلَى الْكٰفِرِيْنَۖ يُجَاهِدُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا يَخَافُوْنَ لَوْمَةَ لَاۤىِٕمٍ ۗذٰلِكَ فَضْلُ اللّٰهِ يُؤْتِيْهِ مَنْ يَّشَاۤءُۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Barangsiapa di antara kamu yang murtad (keluar) dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum, Dia mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, dan bersikap lemah lembut terhadap orang-orang yang beriman, tetapi bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah yang diberikan-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.

(QS. Al-Ma'idah ayat 54)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement