REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akhirnya menunda sidang pembacaan putusan etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang seharusnya digelar pada Selasa (21/5/2024). Ghufron terjerat kasus dugaan pelanggaran kode etik karena campur tangan dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Dewas KPK menyebut penundaan ini sesuai putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Adapun isi putusan sela itu memang memerintahkan Dewas KPK untuk menunda sidang etik Nurul Ghufron.
"Kami sudah mendapatkan penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda, maka sesuai dengan kesepakatan dari majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024).
Tumpak menyebut Dewas KPK sudah memperoleh pemberitahuan lewat e-court soal putusan sela PTUN. Tumpak mengamini putusan PTUN tersebut berlaku final dan tidak dapat diganggu gugat. Sehingga Tumpak menghormati putusan sela itu. "Sidang ini kami tunda sampai nanti ada putusan pengadilan PTUN yang tetap atau ada penatapan yang membatalkan penetapan ini," ucap Tumpak.
Diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Nurul Ghufron terkait proses sidang etik di Dewas KPK. Dalam putusannya, PTUN memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan.
"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," demikian bunyi putusan sela sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta pada 20 Mei 2024.
Sebelumnya, Ghufron mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada Rabu 24 April 2024 dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
"Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," bunyi putusan sela PTUN Jakarta.
Tercatat, Ghufron disidang oleh Dewas KPK atas dugaan melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan berinisial ADM. Sepanjang sidang, Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata.
Sedangkan di pihak Kementan yang diperiksa ialah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono dan ADM.