Selasa 21 May 2024 16:35 WIB

Ketua Dewas: Sidang Etik Ghufron Ditunda Sampai Putusan PTUN Keluar

Dewas KPK menyebut penundaan ini sesuai putusan sela PTUN.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris (kiri) dan Harjono (kanan) saat membuka sidang putusan etik kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Dalam sidang tersebut, Dewas KPK menunda pembacaan putusan etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Untuk diketahui, PTUN sebelumnya telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan Nurul Ghufron dalam sidang putusan sela terkait kasus etiknya. Dalam putusannya, PTUN memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan etik kepada Ghufron sampai dengan putusan PTUN berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan yang membatalkan penetapan ini. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diketahui dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik, lantaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai insan KPK dalam membantu proses mutasi ASN di Kementerian Pertanian.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris (kiri) dan Harjono (kanan) saat membuka sidang putusan etik kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Dalam sidang tersebut, Dewas KPK menunda pembacaan putusan etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Untuk diketahui, PTUN sebelumnya telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan Nurul Ghufron dalam sidang putusan sela terkait kasus etiknya. Dalam putusannya, PTUN memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan etik kepada Ghufron sampai dengan putusan PTUN berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan yang membatalkan penetapan ini. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diketahui dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik, lantaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai insan KPK dalam membantu proses mutasi ASN di Kementerian Pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akhirnya menunda sidang pembacaan putusan etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang seharusnya digelar pada Selasa (21/5/2024). Ghufron terjerat kasus dugaan pelanggaran kode etik karena campur tangan dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). 

Dewas KPK menyebut penundaan ini sesuai putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Adapun isi putusan sela itu memang memerintahkan Dewas KPK untuk menunda sidang etik Nurul Ghufron.

 

"Kami sudah mendapatkan penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda, maka sesuai dengan kesepakatan dari majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024).

 

Tumpak menyebut Dewas KPK sudah memperoleh pemberitahuan lewat e-court soal putusan sela PTUN. Tumpak mengamini putusan PTUN tersebut berlaku final dan tidak dapat diganggu gugat. Sehingga Tumpak menghormati putusan sela itu.  "Sidang ini kami tunda sampai nanti ada putusan pengadilan PTUN yang tetap atau ada penatapan yang membatalkan penetapan ini," ucap Tumpak.

 

Diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Nurul Ghufron terkait proses sidang etik di Dewas KPK. Dalam putusannya, PTUN memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan.

 

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," demikian bunyi putusan sela sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta pada 20 Mei 2024.

 

Sebelumnya, Ghufron mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada Rabu 24 April 2024 dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

 

"Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," bunyi putusan sela PTUN Jakarta.

 

Tercatat, Ghufron disidang oleh Dewas KPK atas dugaan melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan berinisial ADM. Sepanjang sidang, Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata.

 

Sedangkan di pihak Kementan yang diperiksa ialah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono dan ADM. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement