REPUBLIKA.CO.ID, Dasar hukum Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) tertuang dalam UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Turunannya ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2013. Aturan ini memberikan otonomi penuh pada kampus, dari aspek akademis hingga non-akademis, termasuk dalam pengelolaan keuangan kampus.
Karomani sebagai rektor Universitas Lampung (Unila) pada 2022 ditangkap KPK terkait suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, yang menjadi rahasia umum sebagai 'jalur berbiaya mahal'. KPK mengeluarkan beberapa rekomendasi terkait aspek transparansi dan akuntabilitas jalur mandiri pada kampus PTN BH. Nadiem Makarim kemudian menandatangani Permendikbud 48/2022. Namun, PTN BH tetap 'diizinkan' menerima jalur mandiri maksimal 50 persen dari total mahasiswa yang diterima. Sedangkan jalur SNBP 20 persen dan SNBT 30 persen.