Selasa 21 May 2024 18:06 WIB

Bea Cukai Manado dan Bitung Musnahkan Sitaan Negara Senilai Rp 2,5 Miliar Ini Perinciannya

Pemusnahan dengan cara merusak barang secara fisik seperti dibakar.

 Bea Cukai menghancurkan barang sitaan (ilustrasi).
Foto: Bea Cukai
Bea Cukai menghancurkan barang sitaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Manado dan KPPBC Bitung memusnahkan barang milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai lebih dari Rp2,5 miliar. 

"Pemusnahan di dua lokasi secara serentak, yaitu di KPPBC Manado dan KPPBC Morowali," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara Erwin Situmorang di Manado, Selasa (21/5/2024). 

Baca Juga

Barang yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil tegahan dari serangkaian penindakan atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai dalam kurun waktu 3 tahun oleh Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara, KPPBC Manado, dan KPPBC Bitung.

Barang-barang tersebut, di antaranya barang kena cukai berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras yang tidak memenuhi peraturan perundangan-undangan di bidang cukai.

Selain itu, barang impor yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan, baik barang bawaan penumpang maupun melalui pos. 

Dari serangkaian penindakan tersebut, kata dia, telah dilakukan pencegahan, kemudian dilakukan penatausahaan barang hasil penindakan sampai dengan ditetapkan sebagai barang milik negara tersebut telah ada persetujuan dari Menteri Keuangan untuk pemusnahan.

Barang milik negara yang dimusnahkan adalah barang kena cukai hasil tembakau ilegal sebanyak 1.480.479 batang, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 15.136,69 liter, dan barang larangan dan pembatasan sebanyak 4.776 pcs.

"Estimasi nilai barang sebesar Rp2.502.049.220,00 dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp2.949.469.661,00," katanya menambahkan. 

Pemusnahan dengan cara merusak barang secara fisik seperti dibakar, dihancurkan, atau ditimbun di dalam tanah untuk menghilangkan nilai, fungsi, dan kegunaan dari barang tersebut.

Hasil pemusnahan ini, menurut dia, tidak lepas dari sinergi antara DJBC, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum yang senantiasa mendukung dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

"Apresiasi juga diberikan kepada perusahaan jasa ekspedisi dan media massa yang selama ini turut mendukung pelaksanaan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai," ujarnya

 Erwin menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai senantiasa melakukan pengawasan dalam rangka penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai atas arus lalu lintas barang yang masuk dan keluar daerah pabean serta peredaran barang kena cukai.

"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Bea dan Cukai dalam menjalankan fungsi community protector untuk terus menyampaikan kepada masyarakat luas terkait dengan dampak negatif dari barang-barang ilegal terhadap keuangan negara dan perlindungan masyarakat," ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Steve Kepel serta beberapa instansi, di antaranya Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Komando Daerah Militer XIII/Merdeka, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulutenggomalut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulutenggomalut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPb) Sulawesi Utara, dan juga perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress Indonesia (ASPERINDO) Sulawesi Utara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement