REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta video perundungan siswi SMP di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang beredar luas dihapus dari media sosial. Penghapusan video dinilai penting agar tidak memengaruhi anak lain.
"Kami berharap video kekerasan yang viral untuk di-take down. Semua pihak harus berhenti menyebarkan video tersebut karena berpotensi mempengaruhi anak lain meniru pola yang sama," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Hal itu dikatakannya menanggapi kasus perundungan terhadap siswi SMP Bojonggede oleh siswi dari sekolah lainnya. Selain itu, video tersebut juga berpotensi menimbulkan stigma berkepanjangan untuk lembaga pendidikan dan individu anak itu sendiri.
"Kami mendapatkan pengaduan melalui pesan video viral," katanya.